Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Didorong Ungkap Aktor Penyeludupan Sianida Tolitehuyu di Persidangan, Ini Kata Kejari Gorontalo Uatara

×

Didorong Ungkap Aktor Penyeludupan Sianida Tolitehuyu di Persidangan, Ini Kata Kejari Gorontalo Uatara

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Gorontalo utara
Kantor Kejari Gorontalo Utara,(foto Agus/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo Utara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menanggapi desakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya membawa perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina ke persidangan, tetapi juga mengurai kemungkinan adanya pihak lain di balik masuknya barang tersebut ke Gorontalo.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gorontalo Utara, Andri Setiawan menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo. Sementara proses prapenuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebelum perkara dilimpahkan ke Kejari Gorontalo Utara.

“Kemudian dilimpahkan ke Kejari Gorontalo Utara karena lokus perkaranya di sini,” jelas Andri melalui telepon WhatsApp, Kamis 27/08/2026.

Baca Juga:
Ditpolairud Serahkan Kasus Sianida Tolitehuyu ke Jaksa, Empat Tersangka Hadapi Proses Hukum

Terkait dorongan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan masuknya sianida tersebut, Andri menyarankan agar perkembangan pembuktian itu dapat dilihat dalam proses persidangan. Menurutnya, JPU memiliki strategi tersendiri untuk membuktikan dakwaan yang telah disusun.

“JPU sudah pasti menyiapkan strategi-strategi untuk membuktikan dakwaannya di persidangan nanti,” kata Andri.

Andri juga menjelaskan, barang bukti berupa mobil yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo kini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Sementara perahu yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut dititipkan di Pos Polair Pelabuhan Kwandang.

“Untuk barang bukti mobil sudah di Rumbasan. Sementara perahu sendiri dititipkan di Kwandang Pos Polair,” tandas Andri.

Baca Juga:
Bukan Sekadar Mengadili Pelaku Lapangan, JPU Didorong Ungkap Dalang Penyelundupan Sianida Tolitehuyu di Persidangan

Sebelumnya, Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa, mendesak JPU Kejari Gorontalo Utara agar tidak hanya berhenti pada pembuktian terhadap para terdakwa yang telah diserahkan penyidik. Ia berharap persidangan juga dapat menjadi ruang untuk mengurai kemungkinan adanya mata rantai lain yang berkaitan dengan penerimaan maupun distribusi barang tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pengamanan dugaan penyelundupan sianida di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, yang dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo pada 23 April 2026 dini hari.

“Kami meyakini kejaksaan mampu mengurai kembali persoalan ini di persidangan. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang membawa, tetapi juga perlu didalami untuk siapa barang itu dibawa dan siapa yang diduga menyiapkan penerimaannya,” ujar Arit kepada Kontras.id pada Selasa 25 Agustus 2026.

Menurut Arit, persidangan tidak seharusnya sekadar menjadi tahap akhir untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Proses pembuktian, kata dia, juga dapat membuka fakta-fakta lain sepanjang didukung alat bukti dan keterangan saksi yang sah di hadapan majelis hakim.

Ia menilai, berdasarkan rangkaian peristiwa yang perlu diuji di persidangan, penting untuk mendalami tujuan pengiriman barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang diduga menunggu atau menerima barang. Namun, seluruh dugaan itu, menurutnya, tetap harus dibuktikan secara hukum.

“Kami akan menguji keseriusan kejaksaan. Jangan sampai perkara ini berhenti hanya pada orang-orang yang berada di lapangan, sementara kemungkinan adanya mata rantai lain justru tidak terungkap,” tegas Arit.

Baca Juga:
HMJAP Minta Kejati Gorontalo Uji Berkas Polda Soal Kasus Sianida: Bongkar Aktor Sebenarnya

Salah satu hal yang dinilai dapat didalami JPU, lanjut Arit, adalah keberadaan mobil yang sebelumnya disita dan diduga dipersiapkan untuk mengangkut barang tersebut. Status kepemilikan, penguasaan, hingga pihak yang menggunakan kendaraan saat peristiwa terjadi dinilai dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diuji di persidangan.

“Kalau memang kendaraan itu diduga disiapkan untuk mengangkut barang, tentu perlu dibedah siapa yang menguasainya dan untuk kepentingan siapa. Semua itu harus diuji secara terbuka di persidangan,” kata Arit.

Arit juga berpendapat JPU dapat menggali rangkaian komunikasi dan koordinasi antara pihak yang berada di laut dengan pihak yang diduga berada di darat. Dugaan adanya penjemputan menggunakan armada darat, menurutnya, merupakan salah satu rangkaian fakta yang penting untuk diuji berdasarkan alat bukti dalam proses persidangan.

Share:  
Example 120x600