Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Fatri Botutihe Tak Kunjung Dipanggil, HMJAP Pertanyakan Keseriusan Ditpolairud Kejar Ko’ Lexi

×

Fatri Botutihe Tak Kunjung Dipanggil, HMJAP Pertanyakan Keseriusan Ditpolairud Kejar Ko’ Lexi

Sebarkan artikel ini
Ketum HMJAP UNG
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (Ketum HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Arit Lihawa saat ikut demo beberapa waktu lalu,(foto istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan kasus dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang digagalkan Ditpolairud Polda Gorontalo di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada April 2026 terus mendapat sorotan publik.

Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mempertanyakan langkah Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo yang hingga kini dinilai belum memanggil Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe.

Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa, menilai pemanggilan Fatri penting dilakukan untuk menggali informasi terkait keberadaan LP alias Ko’ Lexi. Sosok tersebut disebut menjadi saksi kunci dalam perkara dugaan penyelundupan sianida tersbut.

Menurut Arit, keterangan Fatri diperlukan agar penyidik dapat memperoleh informasi yang lebih terang mengenai keberadaan Ko’ Lexi. Ia mempertanyakan mengapa pemanggilan terhadap anggota DPRD tersebut belum juga dilakukan, sementara perkara yang ditangani aparat terus menjadi perhatian publik.

Arit bahkan menduga belum dipanggilnya Fatri berkaitan dengan statusnya sebagai kader Partai Gerindra. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

“Kami menduga ada alasan tertentu mengapa Fatri Botutihe belum dipanggil. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan tanpa melihat latar belakang politik siapa pun,” kata Arit keada Kontras.id, Kamis 13/08/2026.

Baca Juga:
Didesak Panggil Fatri Botutihe untuk Menelusuri Jejak Ko’ Lexi, Ditpolairud Memilih Diam

Ia juga meminta Ditpolairud Polda Gorontalo tidak sekadar menunggu Ko’ Lexi datang memenuhi panggilan. Menurutnya, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan langkah penelusuran guna memastikan keberadaan pihak yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Jangan hanya menunggu dari belakang meja. Kalau keberadaannya belum diketahui, tentu harus ada upaya untuk mencari dan melacak. Jangan sampai penegakan hukum hanya menunggu orang yang dicari datang sendiri,” tegas Arit.

Arit mengatakan, sikap pasif aparat berpotensi membuat publik mempertanyakan keseriusan penanganan perkara tersebut. Ia bahkan menyebut Ko’ Lexi diduga masih bebas beraktivitas dan berpotensi kembali melakukan kegiatan serupa.

Pernyataan itu, kata dia, menjadi alasan penting agar aparat tidak membiarkan proses hukum berjalan tanpa kepastian.

“Tidak ada pelanggar hukum yang akan datang dengan sukarela ke penegak hukum. Kalau memang keberadaannya dibutuhkan, kami berharap aparat aktif melakukan pelacakan,” ujar Arit.

Baca Juga:
Ko’ Lexi Belum Ditemukan, HMJAP UNG: Mengapa Fatri Botutihe Belum Dipanggil?

Sementara itu, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, mengapresiasi perhatian HMJAP UNG yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Ia memastikan proses penyelidikan masih berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

“Terima kasih sudah diikuti perkembangannya, pelaksanaannya terjadwal,” ujar Adam singkat.

Share:  
Example 120x600