Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Kejati Pastikan Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sopir DPRD Gorontalo Berproses

×

Kejati Pastikan Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sopir DPRD Gorontalo Berproses

Sebarkan artikel ini
Sianida
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Laporan dugaan korupsi anggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo kini masuk dalam proses penelaahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) terkait dugaan penyimpangan pembiayaan sopir pimpinan dan anggota DPRD menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, memastikan laporan itu sementara berproses di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Terkait laporan LP3G masih berproses,” ungkap Arief kepada Kontras.id, Selasa 11/08/2026.

Ia mengatakan, laporan tersebut kini tengah ditelaah oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Tahapan ini menjadi bagian dari proses untuk melihat lebih jauh substansi laporan serta dugaan penyimpangan anggaran yang disampaikan pelapor.

“Iya sedang ditelaah dipidsus,” jelas Arief.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Gaji Sopir DPRD Gorontalo Masuk Kejati, Nilainya Capai Rp4,68 Miliar

Sebelumnya, LP3-G melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan sopir pimpinan dan anggota DPRD ke Kejati Gorontalo pada Kamis, 23 Juli 2026.

Ketua LP3-G, Abdullah Deno Djarai, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan APBD yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp4,68 miliar.

Menurut Deno, dugaan kerugian keuangan negara itu berasal dari pembayaran gaji sopir Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dibebankan kepada APBD.

Deno menjelaskan, dugaan praktik tersebut berlangsung selama dua periode keanggotaan DPRD, yakni masa jabatan 2014-2019 dan 2019-2024. Pada periode terakhir, terdapat 13 sopir yang menurut laporan diduga menerima gaji melalui APBD Provinsi Gorontalo.

Belasan sopir tersebut disebut diperbantukan untuk Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Badan Kehormatan (BK), serta sejumlah pimpinan alat kelengkapan dan fraksi lainnya.

Baca Juga:
BEM Provinsi Desak Kejati Bongkar Dugaan Penyimpangan Gaji Sopir DPRD Gorontalo

Deno menduga pembiayaan para sopir tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Nilai dugaan kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4.680.000.000.

Melalui laporan tersebut, LP3-G meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang diduga digunakan untuk membiayai sopir para pimpinan AKD dan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.

Kini, laporan itu berada di meja Bidang Pidsus Kejati Gorontalo untuk ditelaah. Publik pun menunggu sejauh mana proses tersebut akan mengurai dugaan penggunaan APBD yang dipersoalkan LP3-G.

Share:  
Example 120x600