Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset keagamaan milik masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri langsung Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis 06/08/2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Kolaborasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo.
Melalui sinergi lintas lembaga itu, proses penyelesaian administrasi dan pengesahan hukum terhadap tanah wakaf yang belum memiliki legalitas diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
Bupati Sofyan menilai program Isbat Wakaf Terpadu menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai kendala administrasi yang selama ini menghambat proses pencatatan dan sertifikasi tanah wakaf.
“Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi aset-aset wakaf di Kabupaten Gorontalo. Dengan adanya sertifikat yang sah, kita menjaga amanah para wakif serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang,” ujar Sofyan.
Ia berharap kerja sama yang telah dibangun mampu mempercepat proses sertifikasi seluruh aset wakaf sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan aset keagamaan tersebut.
“Dengan berjalannya kerja sama ini, diharapkan seluruh fasilitas keagamaan dan sosial berbasis wakaf di Kabupaten Gorontalo dan sekitarnya dapat tersertifikasi secara bertahap, transparan, dan akuntabel,” tandas Sofyan.














