Kontras.id, (Bekasi) – Penguatan kemampuan fiskal daerah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo. Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Four Points, Bekasi, Jawa Barat, selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 2–4 September 2026.
Forum ini mengangkat tema “Memperkuat Kepemimpinan Fiskal Daerah untuk Optimalisasi PAD yang Berkelanjutan, Berkeadilan dan Berbasis Data.” Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para kepala daerah untuk memperkuat pemahaman sekaligus strategi dalam menggali dan mengelola sumber-sumber pendapatan daerah.
Bagi Pemkab Gorontalo, agenda tersebut dinilai penting karena optimalisasi PAD tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam forum, mulai dari penyempurnaan regulasi, administrasi perpajakan dan retribusi, pemanfaatan basis data, penerapan sistem digital, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan itu juga diarahkan untuk memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menilai forum tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan PAD di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola sehingga berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Optimalisasi PAD merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah dan kualitas pelayanan publik. Melalui forum ini, kita terus mendorong percepatan tata kelola PAD berbasis data dan digitalisasi agar lebih efisien, transparan, serta berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Sofyan Puhi di sela-sela kegiatan.
Forum tersebut turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah pusat sebagai narasumber. Di antaranya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kementerian Keuangan melalui DJPK dan DJP, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, serta Bank Indonesia.
Pembahasan mencakup berbagai persoalan yang berkaitan dengan penguatan penerimaan daerah. Beberapa di antaranya harmonisasi kebijakan pajak dan retribusi setelah penerapan UU HKPD, digitalisasi pemungutan retribusi, penanganan piutang pajak, serta pertukaran dan integrasi data antarlembaga.
Pemkab Gorontalo diharapkan dapat menindaklanjuti hasil forum melalui penyusunan dokumen Prioritas Reformasi PAD Daerah dan komitmen awal. Langkah tersebut selanjutnya akan dikembangkan dalam Series 2 untuk menyusun Action Plan PAD Kabupaten Gorontalo secara terukur, sistematis, dan berkelanjutan.














