Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Didesak Panggil Fatri Botutihe untuk Menelusuri Jejak Ko’ Lexi, Ditpolairud Memilih Diam

×

Didesak Panggil Fatri Botutihe untuk Menelusuri Jejak Ko’ Lexi, Ditpolairud Memilih Diam

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo
Mapolda Gorontalo,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan kasus dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada April 2026, terus mendapat sorotan publik.

Bahkan desakan agar penyidik memanggil Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe terus menguat. Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk membantu menelusuri keberadaan saksi berinisial LP alias Ko’ Lexi yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Fatri Botutihe disebut merupakan istri dari LP alias Ko’ Lexi. Sementara itu, Ko’ Lexi disebut sebagai salah satu saksi yang dinilai penting dalam upaya mengungkap dugaan penyelundupan sianida tersebut.

Sejumlah saksi sebelumnya menerangkan bahwa sebelum aparat tiba di lokasi penindakan, LP alias Ko’ Lexi diduga sempat mendatangi kapal dan mengambil sebagian muatan menggunakan sebuah mobil pickup.

Meski desakan agar Fatri Botutihe dipanggil muncul, Ditpolairud Polda Gorontalo belum memberikan tanggapan. Kontras.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Ditpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, melalui pesan WhatsApp sejak Rabu, 5 Agustus 2026. Namun pesan tersebut belum memperoleh respons.

Baca Juga:
Telusuri Jejak Ko’ Lexi, HMJAP UNG Desak Polisi Gorontalo Panggil Fatri Botutihe

Sebelumnya, desakan itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Arit Lihawa. Ia meminta agar penyidik memanggil Fatri Botutihe untuk membantu menelusuri keberadaan LP alias Ko’ Lexi.

Menurut Arit, Fatri Botutihe diketahui sebagai istri dari LP alias Ko’ Lexi. Karena itu, ia menilai penyidik memiliki ruang untuk meminta keterangan sepanjang diperlukan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Ditpolairud Polda Gorontalo memanggil Fatri Botutihe untuk dimintai keterangan terkait keberadaan LP alias Ko’ Lexi. Langkah ini penting agar penyidik memperoleh informasi yang dapat membantu mengungkap keberadaan saksi tersebut,” kata Arit melalui keterangan resmi yang diteriam Kontras.id pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga:
Ko’ Lexi Mangkir Dari Panggilan Polda Gorontalo,Kasus Sianida Motihelumo “Kian Menggantung”

Arit menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, langkah itu murni merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang dapat mendukung proses penyidikan.

“Penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara. Termasuk kerabat maupun keluarga dari saksi, apabila keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Arit.

Hingga berita ini ditulis pada Kamis, 6 Agustus 2026, Kontras.id masih menunggu tanggapan resmi dari Direktur Ditpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, terkait desakan pemanggilan Fatri Botutihe maupun perkembangan penelusuran terhadap LP alias Ko’ Lexi.

Share:  
Example 120x600