Kontras.id, (Gorontalo) – Dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai sopir pribadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Isu tersebut memantik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa pembiayaan dilakukan dengan pola yang berubah pada setiap periode keanggotaan dewan.
Ketua Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G), Abdullah Deno Djarai, menilai terdapat indikasi perubahan mekanisme pembiayaan sopir pribadi anggota legislatif. Menurutnya, pola lama dan pola yang diterapkan saat ini memiliki perbedaan administrasi, namun diduga tetap bermuara pada penggunaan anggaran daerah.
“Pada periode 2019-2024, dana untuk membayar sopir pribadi disinyalir mengalir langsung dari APBD lewat pos anggaran bernama gaji sopir, dengan nilai sekitar Rp700 juta lebih setiap tahunnya. Sementara pada periode 2024-2029, pola tersebut diduga berganti wajah pembayaran disamarkan melalui skema pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) yang secara administratif dicatat sebagai tenaga ahli di bidang administrasi,” kata Deno melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Senin 20/07/2026.
Ia menjelaskan, dugaan penggunaan anggaran pada periode 2019-2024 dapat ditelusuri melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD yang diterbitkan setiap tahun.
“Coba lihat di DPA Sekretariat DPRD selama periode 2019-2024. Di sana tercantum anggaran gaji sopir sekitar Rp782 juta untuk satu tahun anggaran,” ujar Deno.
Untuk periode DPRD yang sedang berjalan, Deno menyebut pola administrasi berubah. Ia mengaku menemukan adanya Surat Keputusan pengangkatan tenaga outsourcing yang menurutnya memuat nama-nama sopir pribadi anggota dewan.
“Dalam SK pengangkatan outsourcing tersebut, banyak tercantum nama sopir pribadi Aleg yang dialihkan seolah-olah sebagai tenaga administrasi,” kata Deno.
Keterangan tersebut, menurut Deno, sejalan dengan pengakuan salah seorang anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, yang sebelumnya menyatakan sopir pribadinya telah dialihkan ke dalam skema outsourcing.
Lebih lanjut, Deno menilai penerima fasilitas tersebut juga mengalami perubahan. Ia menyebut, pada periode 2019-2024 fasilitas sopir yang dibiayai APBD semestinya hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPRD, pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), dan ketua fraksi. Namun, pada periode sekarang, ia menduga fasilitas itu dinikmati lebih banyak anggota dewan.
Baca Juga:
Sopir di DPRD Provinsi Gorontalo Berkisar 25 Orang, Gaji Mereka Ditanggug APBD?
Berdasarkan perhitungannya, kebutuhan sopir yang dianggap sesuai hanya lima orang, yakni empat sopir pimpinan DPRD dan satu sopir Sekretaris DPRD, dengan asumsi gaji Rp2,5 juta per bulan. Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan hanya sekitar Rp150 juta setiap tahun.
Sebaliknya, Deno mengungkapkan anggaran yang tercantum mencapai sekitar Rp782 juta per tahun. Selisih antara kebutuhan ideal dan pagu anggaran itulah yang menurutnya patut mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Itu baru dugaan kerugian keuangan negara dari tahun 2019 sampai tahun 2024, belum termasuk untuk periode yang berjalan saat ini. Ingat, aleg periode lalu sebagian besar duduk lagi di periode ini,” kata Deno.
Ia juga menyebut, pada periode 2024–2029 terdapat sekitar 41 anggota DPRD di luar unsur pimpinan yang diduga memasukkan sopir pribadinya ke dalam skema outsourcing dengan standar honor sekitar Rp3 juta per bulan.
“Jika dihitung secara akumulatif, beban pengeluaran gaji sopir dari tahun 2019 sampai 2026, dengan hitungan minimal 12 bulan saja untuk periode sekarang, total dugaan kerugian keuangan negara bisa mencapai Rp4,680.000.000 miliar. Bahkan kalau dihitung sejak periode DPRD 2014 – 2019, angkanya bisa lebih mengejutkan,” jelas Deno.
Menurut Deno, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tanggung jawab tidak seharusnya dibebankan kepada para sopir, melainkan kepada pihak yang diduga menyusun dan memanfaatkan mekanisme tersebut.
“Menurut saya, jika ini salah, maka kesalahan tidak bisa ditimpakan ke sopir, akan tetapi kepada aleg yang merekayasa hingga menikmati fasilitas sopir tersebut,” tegas Deno.
Baca Juga:
Sopir DPRD Gorontalo Diduga Disamarkan Jadi Outsourcing, Sun Biki Buka Fakta
Selain persoalan sopir, Deno mengaku pihaknya juga sedang menelusuri sejumlah dugaan lain terkait pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Di antaranya dugaan markup anggaran bimbingan teknis (bimtek), pengadaan makan dan minum, hingga temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan dugaan kendaraan dinas fiktif, outsourcing fiktif, serta penyimpangan anggaran reses.
“Selain gaji sopir, periode sebelumnya pun tidak kalah memprihatinkan. Karena itu, saat ini kami juga tengah menginvestigasi anggaran pokok pikiran (pokir) untuk pembangunan pagar sekolah. Kami menduga ada praktik transaksi fee atau jual beli paket pokir dalam proyek tersebut,” tandas Deno.
Hingga berita ditulis, berbagai pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut masih diupayakan untuk dimintai tanggapan, mulai dari pimpinan alat kelengkapan dewan, ketua fraksi periode sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak-pihak terkait lainnya.













