Kontras.id, (Gorontalo) – Saksi kasus dugaan penyeludupan sianida asal Filipina yang diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo di wilayah perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan April 2026 mangkir dari panggilan peyidik.
Hal ini diungkapkan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah kepada Kontras.id pada Selasa, 14 Juli 2026. Kombes Pol Devy mengatakan bahwa saksi dengan inisial LP alias Ko’ Lexi tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Lexi ga hadir om diundang. Kalau ada info, kasih tau aja biar kita datangin dia dimana ya,” ungkap Devy via pesan WhatsApp.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa, Devy menjelaskan bahwa tindakan tersebut baru dapat dilakukan apabila prosedur pemanggilan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu kalau panggilan om, 2x ga hadir kita jemput paksa. Ini masih (di_red) undangan kemarin. Nanti silahkan komunikasi dengan akp adam ya,” ujar Devy.
Baca Juga:
Kasus Sianida Asal Filipina, Dirpolairud Polda Gorontalo Bilang TSK WNA Masuk P-19
Sementara itu, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Ko’ Lexi sebanyak dua kali. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah diundang dua kali tidak datang,” ungkap Adam kepada Kontras.id via pesan WhatsApp pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Adam, penyidik saat ini masih berupaya melacak keberadaan Ko’ Lexi. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui lokasi keberadaan yang bersangkutan agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami masih mencari keberadaannya. Kalau ada yang mengetahui dia di mana, segera laporkan ke kami,” tandas Adam.
Baca Juga:
HMJAP Minta Kejati Gorontalo Uji Berkas Polda Soal Kasus Sianida: Bongkar Aktor Sebenarnya
Sebagai informasi, Ditpolairud Polda Gorontalo sebelumnya mengamankan 33 karung sianida dari kapal jenis panboat yang kandas di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara pada 13 April 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, muatan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial LP alias Ko’ Lexi.
Keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa sebelum petugas tiba di lokasi, Lexi diduga sempat mendatangi kapal dan mengambil sebagian muatan menggunakan sebuah mobil pickup.











