Kontras.id, (Gorontalo) – Polda Gorontalo membantah anggapan bahwa penanganan kasus penyelundupan sianida ilegal asal Filipina yang berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) mengalami stagnasi atau mandek.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi kritik Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (Ketum HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Arit Lihawa yang sebelumnya mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari satu bulan itu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra menegaskan bahwa penyidik masih terus memproses perkara tersebut dan tidak mengalami kendala dalam upaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang ilegal tersebut.
“Polda masih memproses kasusnya dan tidak ada kendala, sabar nanti diupdate,” ujar Desmont saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Selasa 02/06/2026.
Selain itu, Desmont juga membantah informasi yang beredar terkait adanya saksi berinisial LP alias Lexi yang diduga terlibat dalam proses pemindahan barang terlarang tersebut dari kapal motor ke sebuah kendaraan. Menurutnya, Polda Gorontalo tidak pernah menyebutkan identitas saksi sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Dan statement polda tidak ada sebutkan nama saksi, coba cek lgi sumbernya dari mana,” kata Desmont.
Saat ditanya mengenai sosok berinisial LP yang disebut dalam sejumlah pemberitaan media dan dikaitkan dengan nama Lexi, Desmont menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan melalui media resmi kepolisian.
“Sumbernya kalau dari tribrata news saya pertanggungjawaban, kalau dari media lain bukan saya tanggung jawab, tanya sama sumber kamu,” tandas Desmont.
Baca juga:
Kasus Sianida Asal Filipina Dinilai Mandek,Ketum HMJAP UNG Pertanyakan Keseriusan Polda Gorontalo
Sebelumnya, Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa, mempertanyakan keseriusan Polda Gorontalo dalam mengusut tuntas kasus penyelundupan sianida ilegal asal Filipina yang berhasil diungkap Ditpolairud Polda Gorontalo.
Menurut Arit, hingga saat ini publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru selain warga negara asing (WNA) yang telah diamankan sebelumnya.
“Apakah sudah ada penambahan tersangka baru atau masih mereka WNA (Warga Negara Asing) saja tersangkanya,” kata Arit melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id pada Senin, 1 Juni 2026.
Ia menilai minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan, terutama terkait siapa pihak yang diduga menjadi pemilik sebenarnya dari barang berbahaya tersebut.
Arit bahkan meyakini bahwa pemilik sianida ilegal tersebut bukanlah warga negara asing, melainkan warga lokal yang identitasnya diduga telah diketahui oleh penyidik.
“Kami yakin bahwa pemilik barang terlarang itu warga lokal (Gorontalo), dan polda sudah mengantongi identitasnya,” ujar Arit.













