Kontras.id, (Gorontalo) – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, STA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Senin (27/04/2026).
Penahanan dilakukan karena STA tidak membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo untuk periode 2022–2023 yang nilainya mencapai kurang lebih Rp200 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023.
“Terhadap yang bersangkutan telah kami tahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Danif kepada awak media.
Sebelum ditahan, STA lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
“Sesuai pengaturan undang-undang, alat bukti yang cukup itu minimal 2 alat bukti. Nah kami sudah mengantongi alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Danif.
Lebih lanjut, Danif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, yang belum dikembalikan ke negara diperkirakan sekitar Rp600 juta, termasuk kewajiban STA sebesar kurang lebih Rp200 juta.
“Kalau dia pribadi (STA), kurang lebih Rp200 juta. STA yang termasuk tidak bayar kelebihan pembayaran. Secara keseluruhan sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, itu total kurang lebih Rp3 miliar, dan yang belum kembali ke negara itu sekitar kurang lebih Rp600 juta. Sebahagian besar sudah mengembalikan,” kata Danif.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorontalo, lanjut Danif, masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Untuk itu (apakah akan menyeret nama lain) akan kita informasikan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan tim penyidik. Jadi kita terus mengembangkan perkara ini,” tandas Danif.














