Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Karyawan PT Alif Ancam Demo di BPN Kota Gorontalo

×

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Karyawan PT Alif Ancam Demo di BPN Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
PT. Alif Satya Perkasa
Roy Dude (tengah) bersama Tim Hukum PT. Alif Satya Perkasa saat konferensi pers di Kantor PT. Alif, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu, 4 April 2026,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Permohonan pemecahan sertifikat milik PT. Alif Satya Perkasa yang tak kunjung diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo memicu rencana aksi unjuk rasa.

Karyawan bersama sejumlah aktivis berencana menggelar demonstrasi pada Senin, 6 April 2026 pekan depan.

Roy Dude selaku karyawan PT. Alif Satya Perkasa menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan mempertanyakan kinerja Kepala BPN yang dinilai belum mengeluarkan dokumen sertifikat pemecahan milik perusahaan. Padahal, menurutnya, seluruh tahapan administrasi yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

“Jadi sebagai warga negara, untuk menuntut hal tersebut kami akan demo di BPN,” tegas Roy pada konferensi pers di Kantor PT. Alif, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Sabtu 04/04/2026.

Roy menilai pihak BPN tidak konsisten dalam mengambil keputusan terkait permohonan pemecahan sertifikat yang diajukan oleh PT. Alif Satya Perkasa. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan langsung dengan Kepala BPN untuk membahas persoalan tersebut.

“Pak Kusno Katili (Kepala BPN) sendiri yang ngomong ke saya bahwa yang 7.000 meter persegi didiamkan dulu, jangan dulu displit (splitsing). Alasannya, karena dipermasalahkan. Kita sudah legowo di situ,” ujar Roy.

Roy menjelaskan, permohonan pemecahan sertifikat yang diajukan oleh PT. Alif mencakup dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan luas kurang lebih 13.000 dan 15.000 meter persegi. Ia menyebut, 7.000 meter persegi yang dipermasalahkan berada dalam bidang seluas 13.000 meter persegi.

“Setelah kita terima saran dari Kepala BPN, kita daftarkan yang 15.000 bersama 5.000 sisa dari 13.000 meter persegi, dan itu diterima oleh sistem yang disediakan BPN,” ungkap Roy.

Ia menambahkan, setelah melakukan penginputan permohonan pemecahan sertifikat melalui sistem, PT. Alif juga telah melengkapi seluruh dokumen hingga tahap akhir, termasuk melakukan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor). Namun hingga kini, sertifikat tersebut belum juga diterbitkan oleh BPN.

“Alasan Kepala BPN belum diterbitkannya sertifikat, masih ada surat keberatan yang masuk dari pihak yang sama. Kata beliau, objek yang dipermasalahkan satu kesatuan NIB-nya (13.000 meter persegi),” ujar Roy.

“Mendengar hal itu saya mengatakan kepada beliau, jika permohonan kami ditolak oleh sistem maka alasan itu masuk akal. Tapi permohonan kami diterima oleh sistem, bahkan kami telah menyelesaikan pembayaran SPS,” imbuh Roy.

Baca Juga: Sertifikat Mandek di BPN Kota Gorontalo, PT ASP Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ia menegaskan, atas ketidakkonsistenan tersebut pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran untuk menagih kejelasan dari Kepala BPN Kota Gorontalo.

“Kami menduga Kepala BPN ada tekanan dari pihak luar, sehingga permohonan kami tidak diproses sampai saat ini. Oleh sebab itu kami akan demo besar-besaran, saya pastikan itu,” tandas Roy.

Hingga berita ini ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan resmi dari BPN Kota Gorontalo terkait persoalan tersebut.

Share:  
Example 120x600