Kontras.id, (Boltara) – Proyek pembangunan fasilitas kesehatan bernilai besar di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mendadak menjadi sorotan. Bukan karena progres pekerjaannya, melainkan karena akses informasi yang justru terkesan tertutup.
Sejumlah wartawan di Boltara dilaporkan dilarang meliput kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Boltara pada Senin, 27 April 2026.
Kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang dihadiri langsung oleh Bupati Boltara, Sirajudin Lasena.
Insiden bermula ketika para jurnalis hendak memasuki area proyek untuk menjalankan tugas peliputan. Namun, langkah mereka terhenti di pintu masuk setelah petugas keamanan dari pihak kontraktor menolak memberikan akses.
Meski telah menunjukkan identitas pers, wartawan tetap tidak diperkenankan masuk. Adu argumen pun sempat terjadi di lokasi.
“Ini perintah atasan,” ujar salah satu wartawan menirukan keterangan petugas keamanan.
Proyek pembangunan gedung PHTC RSUD Boltara diketahui merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan RI. Nilai kontraknya mencapai Rp128.306.874.400 atau sekitar Rp128 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pelaksana proyek tersebut adalah BUMN konstruksi, PT Brantas Abipraya (Persero). Ironisnya, proyek dengan nilai anggaran besar itu justru terkesan tertutup dari akses publik.
Larangan peliputan ini pun menuai kecaman dari kalangan jurnalis yang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Ini kegiatan pemerintah, bukan privat. Harusnya terbuka,” tegas seorang wartawan senior di Boltara.
Larangan ini juga memunculkan tanda tanya, mengingat kegiatan tersebut telah masuk dalam agenda resmi yang dibagikan oleh Dinas Kominfo Boltara.
“Kalau ini proyek untuk rakyat, kenapa kami dilarang meliput?” ujar wartawan lainnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Brantas Abipraya (Persero) hingga kini belum membuahkan hasil. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi terkait alasan pelarangan wartawan di lokasi kegiatan.
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi keterbukaan informasi publik di daerah. Pembangunan RSUD bukan sekadar proyek fisik, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Jika akses informasi sudah dibatasi sejak awal, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap proyek ini ke depan. Larangan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sinyal penting terkait transparansi.
Jika ruang informasi mulai ditutup, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga integritas pembangunan itu sendiri.
Beranda
Advertorial
Liput Peletakan Batu Pertama Proyek Rp128 Miliar RSUD Boltara, Wartawan Dilarang Masuk
Liput Peletakan Batu Pertama Proyek Rp128 Miliar RSUD Boltara, Wartawan Dilarang Masuk
Redaksi2 min baca
Share:












