Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Temuan BPK Soal Dugaan Pengondisian Proyek PUPR oleh DPRD Provinsi Gorontalo Disorot

×

Temuan BPK Soal Dugaan Pengondisian Proyek PUPR oleh DPRD Provinsi Gorontalo Disorot

Sebarkan artikel ini
Reses DPRD Provinsi Gorontalo
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan praktik pengondisian penyedia jasa dalam sejumlah proyek di Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil.

Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo, Wahyu Pilobu menilai temuan tersebut sebagai peringatan serius terkait transparansi dan integritas dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

“Kalau temuan BPK sudah mengarah pada indikasi penyedia yang ditentukan sebelum proses e-purchasing, itu bukan lagi sekadar masalah administratif. Itu sudah menyentuh dugaan pengondisian proyek,” tegas Wahyu kepada awak media, Kamis 12/03/2026.

Ia menegaskan, praktik semacam itu berpotensi mencederai tujuan utama digitalisasi sistem pengadaan yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk memastikan transparansi sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Dalam laporan pemeriksaan BPK, auditor mengidentifikasi sejumlah kejanggalan pada paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Hasil penelusuran terhadap data pada sistem e-catalog menunjukkan adanya kemiripan signifikan antara harga yang ditawarkan penyedia jasa dengan harga referensi yang sebelumnya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Persentase kesamaan harga tersebut bahkan disebut mencapai kisaran 90 hingga 95 persen, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai proses pembentukan harga dalam sistem pengadaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wahyu menilai tingkat kesamaan harga yang sangat tinggi tersebut patut menjadi perhatian publik karena berpotensi mengindikasikan adanya komunikasi harga sebelum paket proyek ditayangkan di sistem.

“Kalau selisihnya hanya beberapa persen dari referensi PPK, publik patut curiga. Ini seperti ada koordinasi harga sebelum proyek ditayangkan dalam sistem,” kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan bahwa dalam proses klarifikasi auditor, terdapat pengakuan dari pihak penyedia jasa yang menyebut paket pekerjaan tertentu telah dijanjikan oleh seorang oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam proses klarifikasi tersebut, perwakilan perusahaan disebut beberapa kali mendatangi kantor Dinas PUPR-PKP untuk menanyakan perkembangan proyek yang disebut sebagai “paket yang dijanjikan”.

“Kalau benar ada proyek yang dijanjikan oleh oknum anggota DPRD, ini sangat berbahaya bagi sistem penganggaran daerah. Pokir seharusnya untuk kebutuhan masyarakat, bukan menjadi pintu masuk pengaturan proyek,” ujar Wahyu.

Dari penjelasan pihak dinas kepada auditor, diketahui bahwa proyek-proyek tersebut berasal dari kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

Dalam praktiknya, penyedia jasa yang akan melaksanakan pekerjaan diusulkan oleh anggota DPRD pemilik pokir. Usulan tersebut kemudian diverifikasi secara administratif oleh PPK melalui pejabat pengadaan.

Apabila dinilai memenuhi persyaratan administrasi, proses selanjutnya dilanjutkan melalui mekanisme e-purchasing pada sistem e-catalog. Menurut Wahyu, pola tersebut berpotensi mengaburkan prinsip kompetisi yang seharusnya menjadi dasar utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau penyedia sudah diusulkan sejak awal, maka sistem e-catalog hanya menjadi formalitas. Padahal tujuan sistem itu justru untuk mencegah praktik pengaturan proyek,” kata Wahyu.

APKPD pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah.

Wahyu menegaskan bahwa meskipun nilai paket proyek relatif kecil, pengawasan tetap penting karena potensi praktik serupa bisa terjadi berulang pada banyak paket pekerjaan.

“Jangan melihat nilainya hanya Rp199 juta per paket. Kalau pola seperti ini terjadi di banyak proyek, potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar,” ujar Wahyu.

Ia juga menilai temuan tersebut harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

“Transparansi pengadaan tidak boleh hanya berhenti pada sistem digital. Yang paling penting adalah integritas para pihak yang menjalankannya,” tandas Wahyu.

Share:  
Example 120x600