Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik almarhumah Mince M. Sunge. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 09/03/2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai, dan turut dihadiri anggota komisi lainnya, pihak keluarga nasabah, serta perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Irwan menjelaskan, forum tersebut dilaksanakan untuk memperoleh kejelasan mengenai status pinjaman KUR setelah debitur yang bersangkutan meninggal dunia. Keluarga almarhumah disebut ingin mengetahui bagaimana kelanjutan kredit yang masih berjalan serta langkah penyelesaian yang memungkinkan.
Dalam penjelasan yang disampaikan pihak bank pada rapat tersebut, diketahui bahwa manfaat asuransi dari pinjaman itu telah dicairkan kepada keluarga nasabah dengan nilai Rp55 juta. Namun dana tersebut merupakan santunan asuransi, bukan untuk menutup sisa pinjaman yang masih berlangsung.
“Jadi untuk santunan asuransi sudah diterima oleh keluarga sebesar Rp 55 juta. tetapi untuk kreditnya tetap menjadi tanggungan keluarga, dalam hal ini suami atau keluarga,” jelas Irwan.
Irwan juga menyampaikan bahwa keluarga almarhumah mengungkapkan keinginan untuk kembali mengajukan pinjaman ke bank dengan tujuan menutupi sisa kredit yang masih ada.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, almarhumah Mince M. Sunge dikenal sebagai nasabah dengan catatan pembayaran yang baik selama menjadi debitur di BRI.
“Menurut pengakuan keluarga, almarhumah sudah sembilan kali meminjam di BRI dan rata-rata pinjaman cukup besar, namun semuanya dapat diselesaikan dalam jangka waktu sekitar dua tahun. Ini menunjukkan bahwa beliau merupakan nasabah yang baik,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, pinjaman terakhir yang diambil almarhumah mencapai sekitar Rp500 juta. Meskipun pengajuan awal dilakukan dengan tenor dua tahun, pihak bank menetapkan jangka waktu pembayaran selama empat tahun dengan skema angsuran tertentu.
Melalui rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo berupaya memfasilitasi klarifikasi antara keluarga nasabah dan pihak bank. DPRD ingin memastikan seluruh informasi terkait pinjaman tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Irwan menyebutkan bahwa pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman antara pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut.
“Alhamdulillah rapat dengar pendapat hari ini berjalan baik dan lancar. Pihak BRI juga sudah menawarkan solusi penyelesaian dan kami mengapresiasi respon cepat dari pihak bank,” kata Irwan.
Ia berharap langkah penyelesaian yang telah dibahas dalam forum tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan kredit yang dialami keluarga nasabah dapat diselesaikan secara baik dan tidak berlarut-larut.














