Kontras.id, (Gorontalo) – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Naviq Gobel mengkritik pernyataan Kepala Desa (Kades) Tamaila Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Bukhari Boroma yang membantah adanya aktivitas alat berat di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Tumba.
Menurut Naviq, sikap Kades tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah fakta lapangan dan laporan masyarakat yang menunjukkan sebaliknya.
“Jangan sampai Kades ini justru melindungi aktivitas alat berat tersebut, sampai-sampai membantah temuan yang nyata di lapangan,” ucap Naviq Gobel kepada Kontras.id, Jumat 10/10/2025.
Ia menilai pernyataan seperti itu sangat tidak pantas keluar dari seorang pemimpin desa yang seharusnya melindungi masyarakat dan lingkungannya. Menurut Naviq, pejabat desa mestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah dari praktik-praktik ilegal, apalagi yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
“Bantahan tanpa dasar dan investigasi adalah bentuk pembiaran. Pemerintah desa mestinya proaktif, bukan defensif,” tegas Naviq.
Ia menyampaikan, dugaan aktivitas alat berat di PETI Tamaila Utara bukan lagi isu kecil, melainkan persoalan serius yang menyangkut penegakan hukum dan integritas pejabat publik.
“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal keberanian pejabat lokal menghadapi pelanggaran yang terjadi di wilayahnya,” kata Naviq.
Mantan Ketua BEM Hukum ini menilai, sikap diam sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas alat berat di kawasan PETI.
“Kalau pemerintah desa dan aparat kepolisian memilih diam, publik berhak menduga ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Naviq.
Naviq juga menyindir lemahnya koordinasi antara pemerintah desa dan aparat keamanan dalam merespons dugaan aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, kealpaan dalam pengawasan bisa menjadi celah bagi pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi.
“Kalau ini dibiarkan, berarti ada sistem pengawasan yang gagal total,” kata Naviq.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas alat berat di tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan, terutama jika dilakukan di area yang dekat dengan aliran sungai.
“Kita bicara soal kerusakan ekosistem, bukan hanya soal tambang. Sungai itu sumber air bagi pertanian dan masyarakat,” tegas Naviq.
Naviq mengatakan, mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara ketika hukum tidak ditegakkan secara adil.
“Kalau pejabat lokal menutup mata terhadap pelanggaran, maka mahasiswa wajib membuka suara. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kami,” ucap Naviq.
Ia juga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi terbuka agar persoalan ini tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Langkah konkret sangat dibutuhkan, bukan sekadar klarifikasi tanpa tindakan,” ujar Naviq.
Baca Juga: BEM Hukum UG Desak APH Bertindak Tegas Soal Alat Berat di PETI Tamaila Utara
Ia meminta agar pemerintah desa, aparat hukum, dan instansi lingkungan hidup dapat bersinergi menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI di Gorontalo.
“Hukum harus tegas kepada siapa pun pelanggarnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandas Naviq.
Sebelumnya, Kepala Desa Tamaila Utara, Bukhari Boroma saat dikonfirmasi membantah keras adanya dugaan aktivitas alat berat berat jenis ekskavator yang berlangsung bebas di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tumba, Desa Tamaila Utara.
Berdasarkan pantauan Tim Kontras.id pada Selasa, 7 Oktober 2025, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi mengeruk tanah untuk mencari butiran emas di wilayah tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas alat berat itu terjadi di sepanjang aliran sungai yang menjadi sumber air untuk Irigasi Bongo, Dusun Satria, Desa Binajaya.
“Tidak ada sama sekali pak,” ucap Bukhari saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Rabu, 8 Oktober 2025.














