Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

BEM Hukum UG Desak APH Bertindak Tegas Soal Alat Berat di PETI Tamaila Utara

×

BEM Hukum UG Desak APH Bertindak Tegas Soal Alat Berat di PETI Tamaila Utara

Sebarkan artikel ini
Riki Daud
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Riki Daud,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Riki Daud menyoroti dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas alat berat di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tumba, Desa Tamaila Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Ia menilai, keberadaan alat berat yang bebas beroperasi di kawasan ilegal merupakan tamparan keras bagi institusi penegak hukum.

Menurut Riki, aktivitas ekskavator di wilayah tersebut bukanlah hal baru. Namun, yang membuat publik heran adalah sikap diam para penegak hukum yang seolah tak melihat pelanggaran lingkungan dan hukum yang terjadi di depan mata.

“Ketika alat berat bisa bebas beroperasi di tambang ilegal, pertanyaannya bukan hanya siapa pemiliknya, tapi di mana peran aparat?” ujar Riki saat diwawancarai, Jumat 10/10/2025.

Ia menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat memiliki dampak serius terhadap lingkungan, terutama karena dilakukan di sepanjang aliran sungai yang menjadi sumber air bagi irigasi pertanian warga.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal keselamatan ekosistem dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tegas Riki.

Ia mengatakan, jika pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat kepolisian terus berdiam diri, maka publik wajar menduga ada praktik pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu.

Riki menegaskan bahwa BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo akan mengawal persoalan ini dengan melakukan audiensi bersama aparat penegak hukum dan lembaga lingkungan hidup.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya dijadikan slogan.

“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau tambang rakyat ditindak tapi alat berat di PETI dibiarkan, itu bentuk ketidakadilan hukum,” tegas Riki.

Riki mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawasi aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo. Ia berharap media dan lembaga pengawas lingkungan dapat ikut bersuara agar aparat tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang nyata.

“Jangan sampai hukum di negeri ini hanya keras untuk yang lemah, tapi lunak untuk yang punya kuasa,” tandas Riki.

Baca Juga: Alat Berat Diduga Bebas Beroperasi di PETI Tamaila Utara, Penegak Hukum Kemana?

Sebelumnya, ktivitas alat berat jenis ekskavator diduga berlangsung bebas di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tumba, Desa Tamaila Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan pantauan Tim Kontras.id pada Selasa, 7 Oktober 2025, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi mengeruk tanah untuk mencari butiran emas di wilayah tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas alat berat itu terjadi di sepanjang aliran sungai yang menjadi sumber air untuk Irigasi Bongo, Dusun Satria, Desa Binajaya.

Share:  
Example 120x600