Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

DPRD Gorontalo Pertimbangkan Tarik Guru Pemprov Dari Kemenag Jika Hak-Hak Tak Juga Dipenuhi

×

DPRD Gorontalo Pertimbangkan Tarik Guru Pemprov Dari Kemenag Jika Hak-Hak Tak Juga Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
tunjangan guru madrasah
Suasana rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama OPD terkait serta perwakilan guru ASN Pemda yang diperbantukan di madrasah, Selasa (19/8/2025). (foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar rapat kerja gabungan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan untuk membahas aduan penghentian pembayaran tunjangan dan hak keuangan guru ASN Pemda yang diperbantukan di madrasah serta disertifikasi oleh Kementerian Agama.

Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (19/8/2025), dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi IV, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Inspektur Provinsi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kaban Keuangan, Kaban BKD, Karo Organisasi Setda, serta perwakilan guru yang menjadi pengadu.

Dalam forum tersebut, perwakilan guru menyerahkan dokumen kronologi masalah dan petisi yang menuntut kejelasan hak mereka. Guru-guru ini menjelaskan bahwa sejak lama mereka telah mengajar mata pelajaran umum dan agama di madrasah dengan status ASN Pemda, namun sejak beberapa tahun terakhir terjadi ketidakpastian soal pembayaran hak keuangan.

Sejak Januari 2024, pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi guru yang belum tersertifikasi serta selisih Tukin bagi guru yang sudah tersertifikasi dihentikan tanpa ada surat keputusan resmi. Selain itu, THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 dan TPG ke-13 tahun 2025 juga tidak direalisasikan. Padahal sebelumnya, sejak 2016, guru SMA/MA pernah mengalami penghentian pembayaran Tunjangan Lauk Pauk yang dialihkan ke kewenangan provinsi tanpa regulasi kompensasi yang jelas.

Akibat kondisi tersebut, para guru merasa diperlakukan tidak adil meski telah memenuhi seluruh kewajiban administratif, akademik, dan sertifikasi sebagaimana guru Kemenag lainnya.

Dalam petisinya berjudul “Kembalikan Hak Guru Kami! Seruan Keadilan Bagi Guru Pemda Bertugas di Bawah Naungan Kemenag Gorontalo”, para guru menuntut empat hal utama, yakni:

1. Pengembalian pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dihentikan sejak Januari 2024.

2. Pembayaran THR TPG 2025 serta hak-hak lain yang menjadi amanat peraturan.

3. Pembayaran TPG ke-13 tahun 2025 yang tidak direalisasikan.

4. Evaluasi dan pengembalian hak Lauk Pauk yang dihentikan sejak 2016 tanpa mekanisme kompensasi.

“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya meminta keadilan yang sama, karena kami juga mendidik anak-anak bangsa dengan integritas dan tanggung jawab. Hormati guru, hargai pengabdian,” tegas Suharni Tarakal, perwakilan guru yang menyampaikan petisi di hadapan DPRD dan stakeholder terkait.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo yang juga Koordinator Komisi IV, Laode Haimudin, mengatakan pihaknya telah lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, Kementerian Agama RI dan Kemendagri pada prinsipnya memahami persoalan tersebut dan tengah melakukan koordinasi lintas kementerian karena menyangkut hak-hak guru.

“Mereka ini kan terdaftar sebagai guru Pemda. Tetapi kalau misalnya Kementerian Agama hanya karena kelalaian kemudian hak-haknya tidak terpenuhi, dengan sangat berat hati kami akan tarik kembali ke provinsi, dan kami selesaikan hak-haknya sebagaimana aturan main di tingkat Provinsi Gorontalo,” ujar Laode.

Share:  
Example 120x600