Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Rapat Paripurna Ke-27 DPRD Provinsi Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja Masa Sidang Ketiga

×

Rapat Paripurna Ke-27 DPRD Provinsi Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja Masa Sidang Ketiga

Sebarkan artikel ini
paripurna DPRD
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa saat diwawancarai usai memimpin rapat Paripurna ke-27 dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025,(foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-27 dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025. Rapat yang digelar pada Senin (07/07/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, dan beragendakan pengumuman perubahan agenda kerja DPRD.

Dalam rapat tersebut, Ridwan membacakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) yang telah menyepakati beberapa pergeseran jadwal agenda penting lembaga legislatif.

“Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna,” tegas Ridwan saat membacakan naskah pengumuman.

Adapun perubahan agenda yang diumumkan meliputi beberapa kegiatan strategis DPRD, antara lain:

1. Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang semula dijadwalkan 4 Juli 2025, digeser ke 8 Juli 2025.

2. Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Ranperda RPJMD Tahun 2025–2030, juga bergeser dari 4 Juli menjadi 8 Juli 2025.

3. Pembentukan Pansus RPJMD 2025–2030 yang semula pada 4 Juli, dipindah ke 8 Juli 2025.

4. Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Induk Tahun Anggaran 2026, yang sedianya dijadwalkan 8 Juli, digeser ke 11 Juli 2025.

Menurut Ridwan, perubahan ini telah melalui pembahasan dalam rapat Banmus.

“Bahwa perubahan agenda kerja DPRD ini akan di-legitimasi pada rapat paripurna bersifat pengumuman yang dilaksanakan hari ini,” tutupnya.

Share :  
Example 120x600