Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

Pembangungan Jamban di Batu Merah Sarat Korupsi, Ini Kata Inspektorat Bolmong

×

Pembangungan Jamban di Batu Merah Sarat Korupsi, Ini Kata Inspektorat Bolmong

Sebarkan artikel ini
Bolmong
Papan proyek bersama bangunan jamban yang dibangun menggunakan dana desa dengan anggaran Rp 28.681.000 per unit di Desa Batu Merah, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),(foto Istimewa).

Kontras.id, (Bolmong) – Terkait polemik pembangunan tiga unit jamban senilai Rp 28 juta per unit di Desa Batu Merah, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus bergulir.

Setelah ramai jadi sorotan publik, Inspektorat Kabupaten Bolmong akhirnya angkat bicara.

Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu sebelumnya disebut-sebut telah melalui proses review dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Bahkan, Sangadi (Kepala Desa) Batu Merah, Ferdy Kaseger menyatakan bahwa seluruh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jamban sudah direview oleh pihak terkait, termasuk pendamping desa.

Namun, Inspektorat Bolmong melalui Hamelin Manggalupang, auditor muda yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Review APBDes Kecamatan Sang Tombolang menyampaikan bahwa pihaknya sebatas mereview dokumen RAB.

“Yang perlu dipahami publik, tugas kami hanya melakukan review dokumen RAB. Kami tidak berada di lapangan untuk mengawasi langsung pelaksanaan fisik proyek,” ujar Hamelin kepada wartawan, Sabtu 21/06/2025.

Ia menegaskan bahwa proses review bertujuan untuk memastikan RAB disusun sesuai dengan aturan dan standar pembiayaan yang berlaku. Namun, pelaksanaan teknis tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa dan tim pelaksana kegiatan di lapangan.

“Misalnya, kalau dari hasil review, nilai wajar pembangunan satu unit jamban adalah Rp 25 juta, tetapi kemudian kualitas fisiknya hanya bernilai Rp 10 juta, maka itu menjadi indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai. Ini bukan kesalahan review, melainkan pelaksanaan yang buruk,” kata Hamelin.

Baca Juga: Pembuatan Jamban di Bolmong Tuai Sorotan, Dugaan Korupsi Mencuat

Lebih lanjut, Hamelin menyayangkan munculnya narasi bahwa Inspektorat seolah-olah ikut ‘menjebak’ pihak desa. Ia menilai tuduhan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.

“Review itu dilakukan di atas meja dengan data yang disampaikan desa. Kami tidak bisa menilai kualitas pekerjaan yang belum ada. Maka, jika kemudian muncul masalah pada hasil akhir proyek, yang bertanggung jawab adalah eksekutor di lapangan, bukan tim review,” tegas Hamelin.

Hamelin juga menyebutkan bahwa istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi semacam ini adalah bad implementation, yakni pelaksanaan kegiatan yang gagal mewujudkan hasil sebagaimana direncanakan dalam dokumen perencanaan.

“Jangan salahkan hasil review. Kami justru membantu agar perencanaan anggaran desa bisa disusun dengan rapi dan sesuai ketentuan. Tapi untuk pelaksanaannya, tanggung jawab penuh ada di pihak desa,” ujar Hamelin.

Ia pun berharap masyarakat dapat membedakan antara fungsi pengawasan administratif dengan pelaksanaan teknis di lapangan.

“Kalau proyeknya gagal atau tidak sesuai, ya harus ditelusuri siapa yang mengeksekusinya. Itu tugas aparat penegak hukum jika memang ada dugaan pelanggaran,” tandas Hamelin.

Sebelumnya, pembangunan jamban di Desa Batu Merah menuai sorotan karena adanya dugaan pemborosan anggaran. Nilai yang dianggap tidak wajar memicu spekulasi adanya penyimpangan, bahkan dugaan korupsi.

Share :  
Example 120x600