Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

Surat Penganggaran Bimtek Kadis PMD Kabupaten Gorontalo Disorot AMMPD

×

Surat Penganggaran Bimtek Kadis PMD Kabupaten Gorontalo Disorot AMMPD

Sebarkan artikel ini
Arif Rahim
Anggota Asosiasi Masyarakat Madani Peduli Desa (AMMPD), Arif Rahim dengan latar belakang Surat pemberitahuan penganggaran untuk pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Surat pemberitahuan penganggaran untuk pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku kepada kepala-kepala desa se-Kabupaten Gorontalo tuai sorotan dari Asosiasi Masyarakat Madani Peduli Desa (AMMPD).

Anggota AMMPD, Arif Rahim menyampaikan bahwa kondisi desa-desa di Kabupaten Gorontalo kian mengkhawatirkan. Belum selesai persoalan terkait Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyebabkan terhentinya pembayaran Siltap Perangkat Desa selama tiga bulan akibat kebijakan pemerintah daerah, kini muncul lagi dugaan intervensi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) terhadap berbagai item belanja dan program yang tertuang dalam RAPBDes.

Arif memberikan peringatan keras kepada Kadis PMD Sumanti Maku untuk segera menghentikan segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Menurut Arif, ada indikasi kuat bahwa Kadis PMD telah melampaui batas kewenangannya terkait pengelolaan keuangan desa.

“Kami memberi warning ke Kadis PMD untuk tidak kembali menyalahgunakan kewenangan dan jabatan,” tegas Arif dalam keterangan resminya yang diterima Kontras.id, Jumat 03/01/2025.

Arif mengatakan bahwa pernyataan ini disampaikan dengan merujuk pada dugaan tindakan kontroversial sebelumnya, seperti permintaan iPhone 15 Pro, sepeda motor, dan perangkat lain kepada Bank Sulutgo. Kini, kata Arif, Kadis PMD diduga mengintervensi penyusunan APBDes, yang seharusnya menjadi hak otonomi desa.

Arif menyampaikan bahwa pemberitahuan yang dibuat Dinas PMD seharusnya tidak mencantumkan besaran anggaran untuk dialokasikan. Pasalnya, kata Arif, Kadis PMD telah mencantumkan sebesar Rp 3 juta perorang untuk satu kegiatan pelatihan. Sementara dalam surat tersebut terdapat tiga pelatihan, diantaranya Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) seKabupaten Gorontalo.

“Diduga nantinya dinas PMD sendiri yang akan menjadi penyelenggara proyek tersebut, seperti halnya proyek bimbingan teknis (Bimtek) yang pernah terjadi sebelumnya,” kata Arif.

Arif menegaskan bahwa tindakan ini melanggar prinsip transparansi dan otonomi yang menjadi landasan pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, AMMPD mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan intensif guna mengawasi evaluasi RAPBDes yang dilakukan oleh Dinas PMD.

Arif menyampaikan bahwa intervensi ini dinilai tidak hanya merugikan desa secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa yang menjadi prioritas utama dana desa.

“Masih segar ingatan kami atas berbagai tindakan yang mencederai kepercayaan publik ini. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau segala perkembangan yang terjadi,” tandas Arif.

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Kadis PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku.

Share :  
Example 120x600