Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

BK Deprov Gorontalo Akan Panggil Komisi III Terkait Dugaan Gratifikasi

×

BK Deprov Gorontalo Akan Panggil Komisi III Terkait Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Provinsi (Deprov) Gorontalo akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pimpinan Pro Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Gorontalo.

Laporan yang diajukan pada akhir November 2024 itu menyoroti dugaan gratifikasi oleh Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo dalam sebuah pertemuan di salah satu rumah makan ternama di Gorontalo.

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim saat ditanya awak media ini terkait laporan tersebut menegaskan bahwa pihaknya memastikan langkah lanjutan akan segera dilakukan.

“Kami BK telah menggelar rapat, dan dalam rapat tersebut kami memutuskan untuk segera menindaklanjuti aduan dugaan gratifikasi yang dilaporkan Pimpinan PJS,” ujar Umar Karim saat berpapasan dengan awak media ini di sebuah warung kopi di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin 23/12/24.

Umar menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan jadwal pemanggilan kepada para Anggota Komisi III yang melakukan pertemuan dengan jajaran Dinas PUPR Provinsi Gorontalo itu.

“Sesuai kesepakatan rapat BK, minggu ini sudah akan ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” imbuh Umar.

BK akan menjalankan tugasnya berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo.

“Aduan tersebut akan kami uji berdasarkan kewenangan BK melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat,” jelas Umar.

Umar menegaskan bahwa BK akan bersikap objektif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta publik bersabar dan memberikan kepercayaan kepada BK.

“Kami tahu benar bahwa sudah beberapa kali media menyoroti lambatnya penanganan oleh BK. Yakinlah, kami akan menindaklanjutinya. Keterlambatan selama ini karena padatnya agenda DPRD yang telah dijadwalkan sebelumnya,” kata Umar.

Umar menyampaikan bahwa untuk menjaga integritas penanganan kasus tersebut, BK memutuskan melibatkan ahli dan institusi berkompeten dalam mengevaluasi alat bukti.

“Agar kami terhindar dari conflict of interest, rapat BK sepakat melibatkan ahli. Bahkan, jika diperlukan, kami akan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menilai setiap alat bukti,” beber Umar.

BK menilai, laporan yang diterima tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik, tetapi juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi. Oleh karena itu, kata Umar, kasus ini membutuhkan penanganan khusus.

“Aduannya bukan sekadar dugaan pelanggaran etik, tapi soal dugaan gratifikasi yang sudah masuk ranah pidana sehingga membutuhkan kompetensi tersendiri dalam penyelidikan,” tegas Umar.

Umar mengakan bahwa BK berharap, dengan melibatkan para ahli dan institusi yang berwenang, penyelidikan akan berlangsung transparan dan adil.

“Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan proses dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan. Publik tidak perlu khawatir, kami bekerja untuk menegakkan kehormatan lembaga,” tandas UK, sapaan akrab Umar Karim.

Share :  
Example 120x600