Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

BPK Temukan Kejanggalan di LPJ Dana Hibah Rp 8 Miliar KONI Provinsi Gorontalo

×

BPK Temukan Kejanggalan di LPJ Dana Hibah Rp 8 Miliar KONI Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Provinsi Gorontalo
Ilustrasi,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Dana hibah sebesar Rp 8,6 miliar yang diberikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo dipertanyakan.

Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga bermasalah berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan data yang diterima Kontras.id bersama Tim, dana hibah tersebut terdiri dari Rp 5,7 miliar yang berasal dari APBD murni melalui dua tahap pencairan dan Rp 2,8 miliar dari APBD-Perubahan.

Namun, hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh BPK menemukan berbagai kejanggalan dalam penggunaan dana hibah tahun anggaran (TA) 2022 dan TA 2023 tahap pertama.

Menurut BPK, total Rp 578,5 juta dalam LPJ KONI Gorontalo tidak diyakini kesesuaiannya. Rincian temuan tersebut meliputi pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 280,1 juta, belanja yang tidak sesuai kondisi nyata sebesar Rp 27,8 juta, serta kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 96,2 juta.

Temuan ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama saat dikonformasi membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK, termasuk mengganti dana yang menjadi catatan selama masa sanggah.

“Temuan ini sudah kami tangani, sudah diganti bahkan sejak masa sanggah yang diberikan oleh BPK,” ujar Fikram kepada awak media, Rabu 4 Desember 2024.

Fiktam juga membantah adanya temuan serupa pada tahun 2022, meski data BPK menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 270,2 juta pada tahun tersebut juga bermasalah. Fikram menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang sesuai.

“Di tahun 2022 itu tidak ada temuan,” tandas Fikram.

Share :  
Example 120x600