Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Diamnya Aparat dan KPH di Tengah Aktivitas PETI Balayo, Hulawa dan Dengilo yang Kian Merajalela

×

Diamnya Aparat dan KPH di Tengah Aktivitas PETI Balayo, Hulawa dan Dengilo yang Kian Merajalela

Sebarkan artikel ini
Peti Pohuwato
Baliho pelarangan aktivitas PETI di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato yang dipasang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo,(foto Tim Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa wilayah Kabupaten Pohuwato, seperti Desa Balayo, Hulawa, Karyabaru, dan Popaya, terus berlangsung tanpa hambatan.

Meski telah ada upaya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berupa pemasangan baliho pelarangan, alat berat jenis ekskavator tetap leluasa beraktivitas di lokasi tersebut untuk merusak lingkungan secara terang-terangan.

Ironisnya, pihak-pihak yang diharapkan memberikan tindakan atau setidaknya tanggap atas persoalan ini memilih bungkam. Bukan hanya Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, dan Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno yang enggan menanggapi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Unit III Pohuwato juga turut diam.

Kontras.id berusaha mendapatkan klarifikasi dari Kepala UPTD KPH Unit III Pohuwato, Srijono Tongkodu, sejak Kamis, 14 November 2024. Namun, Srijono menolak memberikan jawaban melalui media komunikasi seperti pesan WhatsApp atau panggilan telepon.

“Saya hanya bisa jawab langsung kepada bapak perihal pertanyaan, bukan lewat WhatsApp. Saya di kantor sekarang,” ujar Srijono saat dihubungi oleh tim Kontras.id.

Baca Juga: Baliho Pelarangan PETI Balayo-Dengilo Sekadar Pajangan, Kapolda dan Kapolres Pohuwato Bungkam

Pendekatan serupa juga tampak dari pihak kepolisian. Meski sudah ada baliho pelarangan di lokasi-lokasi tambang ilegal, kehadiran alat berat tetap menjadi pemandangan biasa. Tidak ada tindakan konkret untuk memberantas aktivitas PETI yang telah merusak ekosistem di wilayah tersebut.

Ketiadaan respons dari pihak-pihak yang berwenang ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Apakah aktivitas tambang ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu? Ataukah ada alasan lain di balik sikap diam yang diambil oleh aparat dan instansi terkait?

Keberadaan baliho pelarangan seolah hanya menjadi formalitas belaka. Di lapangan, baliho tersebut tak lebih dari pajangan tanpa daya, yang justru menegaskan ketidakmampuan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat dampak dari aktivitas PETI sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Perlu langkah tegas dan kolaborasi nyata dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan UPTD KPH, untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

Jika sikap diam terus dipertahankan, kerusakan lingkungan yang terjadi akan semakin parah, sementara kepercayaan masyarakat terhadap pihak berwenang semakin terkikis.

Hingga berita terbit, Jumat 06/12/2024, Kepala UPTD KPH Unit III Pohuwato, Srijono Tongkodu belum memberikan tanggapannya.

Share :  
Example 120x600