Kontras.id, (Gorontalo) – Didesak untuk mencermati secara teliti berkas perkara perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang saat ini tengah dilengkapi penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memilih sikap diam.
Upaya untuk memperoleh tanggapan atas desakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang meminta Kejati Gorontalo tidak sekadar memeriksa kelengkapan administrasi perkara, Kontras.id telah menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, melalui pesan WhatsApp ke nomor 08132336xxxx sejak Kamis, 16 Juli 2026.
Namun hingga berita ini ditulis pada Sabtu, 18/07/2026, pesan tersebut belum mendapat balasan maupun penjelasan dari pihak Kasi Penkum Kejati Gorontalo.
Baca Juga:
HMJAP Minta Kejati Gorontalo Uji Berkas Polda Soal Kasus Sianida: Bongkar Aktor Sebenarnya
Sebelumnya, HMJAP UNG meminta Kejati Gorontalo meneliti secara cermat berkas perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang menjerat tiga warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P-19) oleh penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo.
Menurut HMJAP, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar belum terungkap dalam proses hukum.
Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa, menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, hingga kini para tersangka yang ditetapkan masih sebatas anak buah kapal (ABK), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang diduga menjadi pemilik maupun pemesan barang ilegal tersebut.
Menurut Arit, Kejati Gorontalo memiliki peran penting dalam menguji kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Karena itu, jaksa diharapkan tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga memastikan penyidikan telah mengarah kepada seluruh pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.
“Kami meminta Kejati Gorontalo meneliti secara cermat berkas perkara ini. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada para ABK, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau memiliki barang tersebut belum tersentuh. Penegakan hukum harus mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya pelaksana di lapangan,” ujar Arit melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id pada Rabu, 15 Juli 2026.
Baca Juga:
Dinilai Tak Mampu Ungkap Aktor Penyelundupan Sianida, HMJAP Desak Kapolda Gorontalo Mundur
Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, menyampaikan bahwa salah satu perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang diungkap di perairan Kabupaten Gorontalo Utara saat ini masih berada pada tahap pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19.
Kombes Pol Devy menjelaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan. Ia juga memastikan empat tersangka yang terdiri dari tiga WNA dan satu WNI masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo sambil menunggu proses hukum berlanjut.
“Lagi lengkapi P.19 Jaksa Om. Tsk (tersangka) masih kita tahan,” ungkap Devy kepada Kontras.id saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 14 Juli 2026.








