Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Kegiatan ini berlangsung sejak 30 Oktober hingga 2 November 2024 di kantor KPU Kabupaten Gorontalo, dan pada Senin (04/11/2024), Plh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, memaparkan hasilnya.
Windarto menyampaikan bahwa dalam proses tersebut ditemukan beberapa surat suara yang rusak, antara lain warna yang pudar atau buram, serta adanya sobekan.
“Surat suara yang rusak itu telah kami tindaklanjuti ke pihak perusahaan untuk digantikan dengan yang baru,” ujar Windarto.
Lebih lanjut, pihak KPU masih menghitung ulang surat suara untuk memastikan jumlah keseluruhan sudah tepat sebelum diteruskan ke perusahaan.
“Kami menghitung kembali secara manual dan menimbang menggunakan timbangan digital untuk memastikan jumlah surat suara akurat dan tidak ada kesalahan,” terang Windarto.
Proses penyortiran ini melibatkan 200 tenaga penyortir, yang sebelumnya berjumlah 150 orang, untuk memenuhi target waktu yang ditetapkan.
“Penambahan tenaga ini dilakukan untuk mempercepat proses sesuai target waktu yang telah ditentukan,” kata Windarto.
Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian Umar, melaporkan bahwa jumlah surat suara yang disortir dan dilipat mencapai 310.909 lembar. Rinciannya adalah 308.909 surat suara untuk Pilgub, 308.909 untuk Pilbup, serta tambahan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).
“Alhamdulillah, proses sortir dan lipat surat suara berjalan aman dan lancar di kantor KPU Kabupaten Gorontalo,” jelas Adrian.
Saat ini, tim KPU masih menghitung jumlah pasti surat suara yang rusak untuk memastikan kekurangannya.
Adrian juga menjelaskan bahwa upah untuk tenaga sortir dan lipat telah diatur berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Gorontalo nomor 118 tahun 2024, dengan standar minimum sebesar 400 rupiah per lembar.
“Terkait upah pekerja sortir dan lipat surat suara pada Pilkada ini, berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Gorontalo nomor 118 tahun 2024, standar upahnya adalah 400 rupiah per lembar,” tandas Adrian.