Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda Tentang APBD 2025

×

DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda Tentang APBD 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Suasan rapat paripurna tingkat I pembahasan Ranperda Tentang APBD 2025 oleh DPRD Kabupaten Gorontalo di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 14 Oktober 2024,(foto Thohir/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Senin 14/10/2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zulfikar Y. Usira tersebut dihadiri Penjabat sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekertaris Daerah (Sekda), para Asisten serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Zulfikar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pelakasanaan rapat paripurna tingkat I Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sekaligu dengan Pembicaraan Tingkat I Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

“Untuk Pembahasannya terhadap Ranperda APBD tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD, sementara Ranperda tentang RPJPD tersebut akan dilaksanakan oleh panitia Khusus DPRD,” terang Zulfikar.

Zulfikar mengatakan bahwa pelaksanaan papat paripurna dewan pembahasan Ranperda tentang APBD 2025 merupakan agenda rutin tahunan yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi Anggaran DPRD, yang dilaksanakan setiap tahun sebelum 2 bulan akhir tahun anggaran.

“Oleh sebab itu agenda pembahasan APBD ini sama dengan tahun sebelumnya, yang diawali dengan tahapan pembahasan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh pihak eksekutif melalui TAPD dan legislatif melalui Badan Anggaran,” kata Zulfikar.

Zulfikarengatakan bahwa pembahasan di Badan Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPI) telah menghasilkan satu kesepakatan bersama tentang rumusan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025 yang telah dilakukan penandatanganan terhadap nota kesepakatan bersama oleh Bupati Gorontalo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo.

“Nah, nantinya ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025,” ucap Zulfikar.

Zulfikar menegaskan bahwa tahapan yang telah laksanakan tersebut, adalah wujud konsistensi DPRD dalam melaksanakan setiap kegiatan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional melalui sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

“Oleh sebab itu beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam penyusunan dan pembahasan APBD ini. Untuk itu, dengan telah diajukannnya Ranperda ini, kami yakin hal ini sudah mempedomani ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” kata Zulfikar.

“Oleh sebab itu saya selaku pimpinan dewan, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Gorontalo yang telah mengajukan Ranperda untuk kita lakukan pembahasan dan penetapan bersama menjadi peraturan daerah,” tandas Zulfikar.

Share :  
Example 120x600