Example floating
Example floating
BisnisDaerahHeadline

Palma Grup Sebut BPN Kabupaten Gorontalo Pemicu Masalah Sawit di Pulubala

×

Palma Grup Sebut BPN Kabupaten Gorontalo Pemicu Masalah Sawit di Pulubala

Sebarkan artikel ini
Agus Prabowo
Agus Prabowo selaku Manajer Palma Grup (PT. Tri Palma Nusantara, PT. Heksa Jaya Abadi, dan PT. Agro Palma Katulistiwa) saat diwawancarai awak media di salah satu rumah makan di Kecamatan Limboto, Senin 14 Oktober 2024,(foto Tim/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Manajer Palma Grup, Agus Prabowo seolah menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo menjadi biang kerok atas polemik lahan sawit antara masyarakat Kecamatan Pulubala dan PT. Palma Grup.

Agus menegaskan bahwa Palma Grup tidak pernah membeli ataupun mengontrak tanah milik warga. Menurutnya, tanah tersebut tidak ada yang menguasai atau merupakan tanah negara.

Hal tersebut, kata Agus, sebagaimana penyampaian pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo ke PT. Palma Grup.

“90 persen tanah itu tidak ada yang menguasai, atau dikuasai oleh negara,” kata Agus kepada awak media di salah satu restoran di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin 14 Oktober 2024.

Pernyataan Agus tersebut bertentangan dengan kondisi dilapangan. Pasalnya, banyak warga telah mengelola tanah mereka secara turun-temurun, bahkan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN itu sendiri.

Agus menuturkan, pada tahun 2013 BPN memberi petunjuk kepada perusahaan untuk membuat surat pengalihan hak pengelolaan lahan dari masyarakat kepada perusahaan.

Agus menegaskan bahwa surat dengan format yang disediakan oleh BPN lah kemudian ditandatangani oleh warga Pulubala yang memiliki lahan.

“Surat yang ditandatangani masyarakat itu formatnya dari BPN,” ungkap Agus.

Baca Juga: 11 Tahun Menanti, Petani Sawit Pulubala Tuntut Janji PT. Palma Serasih Grup

Ironisnya, berdasarkan surat yang ditandatangani masyarakat tersebut, BPN Kabupaten Gorontalo menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tiga perusahaan yang dikenal sebagai bagian dari PT Palma Grup.

Terbitnya HGU ke PT Palma Grup inilah yang kemudian memicu kebingungan masyarakat setempat. Sebab, masyarakat tidak menyadari bahwa penandatanganan surat itu ternyata berujung pada alih hak mereka secara resmi kepada pihak perusahaan.

Sementara untuk pembagian plasma, Agus menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pihak Koperasi Plasma Palma Mandiri Sejahtera (KPPMS).

“Yang jelas kami selalu menyerahkan uang plasma itu ke koperasi secara rutin,” imbuh tandas.

Diketahui, PT. Palma Grup memiliki tiga perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo. Ketiga perusahaan itu yakni, PT. Tri Palma Nusantara, PT. Heksa Jaya Abadi dan PT. Agro Palma Katulistiwa.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa 15/10/2024, awak media masih berusaha meminta tanggapan dari BPN Kabupaten Gorontalo terkait persoalan tersebut.

Share :  
Example 120x600