Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo penuhi panggilan Polda Gorontalo, Jumat 06/09/2024.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak menjelaskan bahwa mereka diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan terkait laporan BEM soal para pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato beberapa waktu.
“Alhamdulillah hari kami diundang oleh penyidik Ditkrimsus Polda untuk dimintai keterangan terkait laporan kami beberapa waktu lalu,” ungkap Man’uth kepada Kontras.id.
“Undangan penyidik kami terima pada Rabu 4 September 2024 kemarin. Hari ini kami memenuhi panggilan tersebut,” sambung Man’uth.
Baca Juga: Terkait Laporan BEM Soal Pelaku PETI di Pohuwato, Kapolda Kembali ‘Bungkam’, Kenapa?
Baca Juga: Kapolda Gorontalo ‘Enggan’ Berkomentar Soal Laporan BEM Terkait Pelaku PETI di Pohuwato
Man’uth mengatakan bahwa selain dirinya, penyidik juga mengundang Sekertaris Jenderal (Sekjend) BEM Provinsi Gorontalo, Rahmad Dandi Tuadingo.
“Yang dimintai keterangan hari ini selain saya (Koordinator BEM), ada juga Rahmad Dandi Tuadingo selaku Sekjend BEM Provinsi Gorontalo,” ungkap Man’uth.
Baca Juga: Aleg, ASN, APH, Hingga Eks Narapidana Diduga Nikmati Hasil PETI di Pohuwato
Baca Juga: BEM Sebut 42 Orang Pelaku PETI di Pohuwato Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Baca Juga: Datangi Polda Gorontalo, BEM Provinsi Laporkan Sejumlah Pelaku PETI di Pohuwato
“Yang pasti kami telah menyampaikan ke penyidik apa yang telah kami dapat di lapangan, dan itu tidak berbeda dengan yang ada di dokumen laporan kami,” tandas Man’uth.