Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa kurang lebih 42 orang pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato diadukan ke Polda Gorontalo.
“Kurang lebih ada 42 orang yang kami cantumkan dalam dokumen laporan kami ke Polda Gorontalo itu,” ungkap Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Manu’th M. Ishak kepada Kontras.id, Rabu 21/08/2024.
Manu’th menjelaskan bawa ke 42 orang tersebut tersebar di PETI Desa Popaya dan Karya Baru Kecamatan Dengilo, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia dan Desa Balayo Kecamatan Patilanggio.
“Jadi ke 42 orang ini merupakan para pelaku PETI di Kecamatan Dengilo, Buntulia dan Kecamatan Patilanggio,” jelas Manu’th.
Manu’th berharap agar Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi segera menindaklanjuti laporan BEM Provinsi Gorontalo.
“Kami berharap Polda Gorontalo sesegera mungkin menindaklanjuti laporan kami tersebut. Kami masih meyakini bahwa Kapolda Gorontalo masih komitmen dalam menindak tegas para pelaku perusak lingkungan,” tandas Manu’th.
Baca Juga: Datangi Polda Gorontalo, BEM Provinsi Laporkan Sejumlah Pelaku PETI di Pohuwato
Sebelumnya, BEM Provinsi Gorontalo mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan para pelaku PETI di Kabupaten Pohuwato, Selasa 20 Agustus 2024.
“Hari ini, kami mendatangi Polda Gorontalo untuk melampirkan laporan terkait aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Pohuwato,” jelas Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Manu’th M. Ishak.
“Yang kami laporan itu diantaranya di wilayah Kecamatan Dengilo (Desa Karya Baru dan Popaya), Buntulia (Desa Hulawa) dan Patilanggio (Desa Balayo),” sambung Manu’th.