Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Aleg, ASN, APH, Hingga Eks Narapidana Diduga Nikmati Hasil PETI di Pohuwato

×

Aleg, ASN, APH, Hingga Eks Narapidana Diduga Nikmati Hasil PETI di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
PETI Pohuwato
Sejumlah alat berat jenis ekskavator sedang beraktivitas di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo (kiri) dan Desa Hulawa, Kecamatan Buntuliya (kanan), Senin 20 Mei 2024,(foto Tim/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Legislatif (Aleg), Aparatur Sipil Negara (ASN), sejumlah Anggota Penegak Hukum (APH) hingga eks narapidana berkedok aktivis diduga turut menikmati hasil aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.

Hal ini seperti disampaikan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak kepada Kontras.id. Ia menegaskan bahwa para terduga baik itu Anggota DPRD, ASN, APH maupun narapidana memiliki peran masing-masing di lokasi PETI di Pohuwato.

“Ada yang terlibat langsung melakukan aktivitas sebagai pelaku usaha, ada pula yang berperan sebagai koordinator wilayah,” tegas Man’uth, Sabtu 24/08/2024.

Ditanya identitas para Anggota DPRD, ASN dan APH yang dimaksud? Man’uth enggan menjawab. Ia menyarankan awak media ini untuk menanyakan hal itu ke Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi.

“Kami sudah melaporkan mereka ke Kapolda, jadi silahkan rekan-rekan menanyakan identitas mereka ke Kapolda. Nama-nama itu ada dalam dokumen laporan kami,” tegas Man’uth.

“Yang pastinya, dugaan kami kuat terhadap mereka terlibat di aktivitas pertambangan ilegal di Pohuwato. Karena hasil investigasi kami di lapangan, nama-nama mereka ini kami temukan,” sambung Man’uth.

Baca Juga: BEM Sebut 42 Orang Pelaku PETI di Pohuwato Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Man’uth menegaskan bahwa baik Anggota DPRD, ASN hingga mantan narapidana tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Gorontalo. Pasalnya, kata Man’uth, nama-nama mereka sudah sering disebut-sebut di sejumlah media sebagai pelaku sekaligus koordinator aktivitas PETI di Pohuwato.

“Mereka ini tersebar di tiga lokasi PETI, Balayo (Kecamatan Patilanggio), Hulawa (Kecamatan Buntulia) dan PETI di Kecamatan Dengilo. Nama-nama mereka sudah tidak asing lagi di telinga kita, karena sudah sering muncul di media sebagai pelaku maupun koordinator PETI di Pohuwato,” terang Man’uth.

“Kami berharap, Polda Gorontalo segera memanggil mereka untuk diperiksa. Karena mereka inilah yang harus bertanggung jawab atas kerusakan hutan atau lingkungan di Balayo, Hulawa dan Dengilo,” tandas Man’uth.

Baca Juga: Datangi Polda Gorontalo, BEM Provinsi Laporkan Sejumlah Pelaku PETI di Pohuwato

Sebelumnya, BEM Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa kurang lebih 42 orang pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato telah diadukan ke Polda Gorontalo.

“Kurang lebih ada 42 orang yang kami cantumkan dalam dokumen laporan kami ke Polda Gorontalo itu,” ungkap Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Manu’th M. Ishak kepada Kontras.id, Rabu 21/08/2024.

Manu’th menjelaskan bawa ke 42 orang tersebut tersebar di PETI Desa Popaya dan Karya Baru Kecamatan Dengilo, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia dan Desa Balayo Kecamatan Patilanggio.

“Jadi ke 42 orang ini merupakan para pelaku PETI di Kecamatan Dengilo, Buntulia dan Kecamatan Patilanggio,” jelas Manu’th.

Share :  
Example 120x600