Example floating
Example floating
DaerahHukum

Dalami Kasus Pungli Kades di Pulubala, Polres Gorontalo Periksa 13 Saksi

×

Dalami Kasus Pungli Kades di Pulubala, Polres Gorontalo Periksa 13 Saksi

Sebarkan artikel ini
Aiptu Wawan S. Tahir
PS. Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Wawan S. Tahir S.H saat diwawancarai awak media,(Foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Polres Gorontalo menunjukkan keseriusan mereka mengusut kasus pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Pulubala.

Keseriusan itu ditunjukkan oleh Polres Gorontalo dengan memanggil dan memeriksa sebanyak 13 orang sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman melalui Penjabat Sementara (PS) Kanit III Tipidkor Satreskrim, Aiptu Wawan S. Tahir S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus Pungli tersebut terus dipacu penyelidikannya.

“Kasus ini masih kami dalami, dan sudah ada 13 orang saksi kami mintai klarifikasi,” ungkap Wawan saat diwawancarai, Senin 29/04/2024.

Baca Juga: Polres Gorontalo Selidiki Kasus Dugaan Pungli Kades di Pulubala
Baca Juga: DPRD Support Polres Gorontalo Ungkap Kasus Dugaan Pungli Kades di Kecamatan Pulubala

Wawan mengungkapkan bahwa Pungli yang diduga dilakukan oleh Kades tersebut, berupa pungutan sejumlah uang dari para pedagang sapi yang ada di Kecamatan Pulubala.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat, ada pungutan dalam kegiatan aktivitas masyarakat ataupun pedagang sapi yang dimintai karcis Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Itu yang berdasarkan laporan dari masyarakat, dan itu sementara kami dalami,” ungkap Wawan.

Wawan menegaskan, Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Gorontalo saat ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Pulubala yang merasa resah dengan ulah Kades tersebut.

“Warga yang melapor kurang lebih 2 orang, sudah termasuk saksi-saksi yang kami sudah periksa, dan sampai saat ini sudah ada 13 orang yang kami klarifikasi,” tegas Wawan.

Baca Juga: Safrudin Hanasi Harap Polres Gorontalo Seriusi Kasus Pungli di Kecamatan Pulubala

Wawan menyampaikan, kasus Pungli tersebut sudah dilakukan pendalaman oleh Unit III Tipidkor sejak Bulan Suci Ramadhan. Namun kata Wawan, perkara itu masih dalam konteks penyelidikan.

“Kami masih melakukan pendalaman, karena masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Wawan.

Wawan menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang akan dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Gorontalo terkait kasus tersebut menutup kemungkinan akan bertambah.

“Untuk menguatkan hasil pemeriksaan yang sudah ada, kami akan meminta keterangan dari masyarakat lainnya. Karena masih tahap penyelidikan, kami masih butuh keterangan yang bisa menguatkan kasus ini,” tandas Wawan.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600