Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu memberi support atas langkah Polres Gorontalo mengungkap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Pulubala.
Menurut Sahmid, langkah Polres Gorontalo untuk mengungkap kasus Pungli terhadap masyarakat perlu mendapat dukungan dari seluruh stegholders.
“Pertama, saya memberi support kepada teman-teman penyidik di Satreskrim Polres Gorontalo. Upaya ini merupakan keberpihakan polisi kepada masyarakat, bahkan sejalan dengan perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” kata Sahmid, Sabtu 27/04/2024.
Sahmid menilai, Pungli yang dilakukan oleh oknum Kades sangat meresahkan masyarakat. Sehingga dari itu, kata Sahmid, langkah tegas Polres Gorontalo dalam mengusut kasus tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undamg nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika dugaan itu benar, maka apa yang dilakukan oleh oknum kepala desa merupakan perilaku yang salah. Pungli merupakan perilaku yang tidak benar dan sangat meresahkan masyarakat,” tutur Anggota Komisi III ini.
Baca Juga: Polres Gorontalo Selidiki Kasus Dugaan Pungli Kades di Pulubala
Sahmid mengingatkan kepada seluruh Kades di Kabupaten Gorontalo untuk waspada atau menghindari tindak pidana Pungli. Pasalnya, kata Anggota Fraksi PDIP ini, tidak sedikit pejabat baik Kades maupun pegawai pemerintahan terjerat kasus Pungli.
“Pungli harus dilawan, bukan hanya di wilayah Kecamatan Pulubala, tapi di seluruh pelosok desa Kabupaten Gorontalo. Pada prinsipnya, kami DPRD menyambut baik sikap dari penyidik Polres Gorontalo yang langsung menindaklanjuti informasi masyarakat,” ucap Sahmid.
Sahmid juga meminta agar masyarakat berperan aktif melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), apabila mendapati ada praktik pungli di lingkungan pemerintah desa.
“Jangan takut untuk melaporkan kasus pungli. Pungli harus dilawan secara bersama-sama. Laporkan kepada aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan jika mengetahui terjadi praktek pungli,” tandas Sahmid.
Penulis Thoger