Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Sebar Video Asusila Mantan Kekasih, Pria di Gorontalo Dibekuk Polisi

×

Sebar Video Asusila Mantan Kekasih, Pria di Gorontalo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
RD warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo
RD warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo saat diperiksa Satreskrim Polresta Gorontalo Kota,(foto Humas Polresta Gorontalo Kota).

Kontras.id, (Gorontalo) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, meringkus seorang remaja berinisial RD (19), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Rabu 07/02/2024 kemarin.

RD diringkus Polisi akibat aksinya menyebarkan video asusila mantan kekasihnya Mawar (17) lewat jejaring media sosial (Medsos) Instagram.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban pelecehan seksual, mendapat panggilan telepon dari pihak sekolah yang mempertanyakan kebenaran pemeran anak perempuan dalam video viral tersebut.

“Awalnya orang tua korban dapat telepon dari sekolah untuk menanyakan kebenaran video tersebut, karena setelah diperiksa merujuk kepada sang anak. Maka orang tua korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Leonardo, Jumat 09/02/2024.

Dari laporan tersebut, kata Leonardo, Polisi kemudian meringkus RD untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari hasil penyidikan, Polisi mendapati ada unsur pemaksaan dalam kasus penyebar luasan video asusila ini. Dimana, untuk mencegah terjadinya penyebaran video, RD meminta korban untuk memenuhi nafsu bejatnya,” jelas Leo, sapaan akrabnya.

“Memang si RD dan mawar ini awalnya memiliki hubungan asmara, tapi untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila,” tegas Leo.

Leo mengatakan, penyebaran video asusila baru dilakukan RD setelah terjadinya lost kontak antara dirinya dengan korban.

“Berdasarkan hasil keterangan korban dari pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), aksi layaknya pasangan suami isteri ini dilakakukan korban dan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing di tahun 2021, dan awal tahun 2024,” tandas Leo.

Leo menambahkan, dari keterangan koban, perbuatan terjadi karena mendapat tekanan berupa ancaman penyebaran video telanjang korban ke jejaring sosial media.

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Leo.

Penulis Ghaffar Becelebo
Share :  
Example 120x600