Kontras.id, (Gorontalo) – Tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta kembali mengamankan seorang mucikari bersama PSK pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kamis, 23/11/2023 Pukul 00.30 WITA dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, terduga pelaku mucikari yang diamankan berinisial RRM (27) warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo bersama perempuan SS (27) yang merupakan warga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Terduga pelaku diamankan di depan salah satu Hotel yang ada di Kecamatan Kota Tengah. Dimana saat itu RRM sempat akan melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Rajawali,” ungkap Leonardo.
Dijelaskan Leonardo, bahwa RRM diamankan setelah mengantarkan SS ke Hotel setelah adanya pemesanan dari tamu melalui aplikasi Whatsapp. Saat itu terjadi transaksi pemesanan sebesar Rp 700.000 dimana RRM akan mendapatkan keuntungan Rp 100.000 jika SS telah melayani tamu.
“Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa handphone dan uang tunai berjumlah Rp.100.000 serta alat kontrasepsi (Kondom) dari dalam tas milik SS,” jelas Leo, sapaan akrabnya.
“Saat ini RRM dan SS sudah diserahkan ke UPPA Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Leo.
Penulis Ghoffar Becelebo