Kontras.id, (Gorontalo) – Sebanyak delapan karung cairan beralkohol yang diduga cap tikus diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota saat menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), Sabtu 18/11/2023.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kabag Ops, Kompol Suharjo yang memimpin patroli mengatakan bahwa saat itu team opsnal Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa mereka melihat beberapa karung yang diduga berisi minuman keras cap tikus di area persawahan yang ada di Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
Dijelaskan Suharjo, setelah menerima laporan dari opsnal narkoba, patroli KRYD langsung menuju lokasi dan menemukan adanya 8 karung yang berisi 15 sak cairan beralkohol yang diduga cap tikus dimana 1 sak tersebut berisi 25 Liter.
“Opsnal sat narkoba masih mendalami siapa pemilik 375 liter cairan beralkohol diduga cap tikus tersebut dengan melakukan interogasi kepada saksi saksi yang ada di sekitar TKP. Saat ini 8 karung cap tikus yang diperkirakan 375 liter tersebut diamankan ke mako Polresta Gorontalo Kota,” ujar Suharjo, Minggu 19/11/2023.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bila melihat, mengetahui adanya satu tidak pidana atau gangguan kamtibmas maupun barang mencurigakan silahkan langsung melaporkan ke call center 110 atau ke whatsapp hallo kapolresta 0821-9275-2828 untuk segera kami tindak lanjuti, dan indentitas pelapor kami rahasiakan,” tutup Suharjo.
Penulis Ghaffar Becelebo