Kontras.id, (Gorontalo) – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat Gorontalo menyambangi Polres Gorontalo. Kedatangan mereka dalam rangka menyuarakan aspirasi lewat aksi demonstran, Senin 20/11/2023.
Ada sejumlah tuntutan yang disuarakan oleh Pemuda dan Mahasiswa. Diantaranya soal penangkapan emas di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada bulan Juli 2023 lalu.
Diwawancarai sejumlah media, Kapolres Gorontalo lewat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu I Made Budiantara Putra mengatakan bahwa perkara tersebut, sudah dilakukan tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
“Kami sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dan sekarang kita masih menunggu petunjuk P-19 dari Jaksa,” kata I Made.
Ditanya ada berapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ungkap Kasat Reskrim ada 2 orang.
“Kemarin sudah ditetapkan tersangka ada 2 orang,” ungkap I Made.
Selanjutnya tutur Kasat Reskrim, bahwa dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa ahli.
“Apabila (Berkas_red) sudah lengkap kita penuhi petunjuk dari jaksa, dan salah satunya kita akan periksa ahli juga nantinya. Setelah itu kita laksanakan kembali pengiriman berkas perkara sembari menunggu P-21 dari Jaksa,” terang I Made.
Ada pun barang bukti (Babuk) yang telah diamankan adalah emas dan perak yang mencapai puluhan kilo.
“Itu ada emas dan perak, jika ditotal kurang lebih 27 kilo. Emas 14 kilo, dan perak 13 kilo,” imbuh I Made.
Terakhir, ditanya apakah tersangka orang lokal, eks Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut) itu mengungkapkan bahwa tersangka adalah orang asing.
“Kalau kemarin kita cek KTP dari luar Gorontalo,” pungkas I Made.
Penulis Ghoffar Becelebo