Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menutup aktivitas galian C atau tambang pasir di Desa Pulubala dan Bakti, Kecamatan Pulubala, Selasa 17/01/2023.
Ketua Komisi I, Syarifudin Bano menegaskan, penutupan galian C tersebut karena tak memiliki izin dan berpotensi berdampak kerusakan lingkungan.
“Untuk saat ini yang belum memiliki izin dan bisa berdampak buruk pada lingkungan ditutup,” tegas Syarifudin usai mengunjungi dan memantau langsung aktivitas di lokasi pertambangan tersebut.
Syarifuddin menjelaskan, kunjungan Komisi l ke lokasi tambang pasir tersebut dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke DPRD pada Bulan Desember 2022. Masyarakat kata Politisi Demokrat ini, mulai resah dengan aktivitas tambang pasir itu. Pasalnya rumah warga sekitar mulai tergerus akibat aktivitas tambang pasir tersebut.
“Makanya kita tindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi bersama dengan pihak kepolisian, Balai Sungai, PUPR dan DLH Kabupaten Gorontalo,” jelas Syarifudin.
Anggota Legislatif (Aleg) tiga periode ini berharap agar para pemilik tambang pasir untuk mengurus izin agar aktivitas di pertambangan itu berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami juga paham bahwa itu mata pencaharian sebagian masyarakat, tapi kami meminta agar ini harus sesuai aturan yang ada,” tandas Aleg tiga periode ini.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Operasional Balai Wilayah Sungai II (BWS), Haris Djafar menjelaskan, untuk mengeluarkan rekomendasi agar aktivitas di lokasi itu bisa dilegalkan BWS harus memperhatikan harus beberapa unsur seperti jarak bangunan, jalan dan sempadan sungai.
“Dari hasil kunjungan di lapangan bisa dilihat bahwa aktivitas galian C ini dekat dengan jalan trans Sulawesi. Bisa dilihat sendiri, sudah ada beberapa yang tergerus dan jatuh yang bisa membahayakan warga disekitarnya, apalagi ini jalan trans satu-satunya,”jelas Haris.
Saat ditanyakan apakah bisa suatu tambang pasir bisa beroperasi belum mengantongi izin? Haris menyarankan, sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu kemudian beroperasi.
“Untuk izin dan rekomendasinya di bagian SDM, bukan di bagian kami. Alangkah baiknya keluar rekomendasi dulu baru itu bisa beroperasi,” tutup Haris.
Penulis : Thoger
strongest otc allergy med strongest over the counter allergy do you need a prescription