Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo mendesak pemerintah daerah menutup pertambangan pasir di sungai Pulubala Kecamatan Pulubala. Pasalnya, aktivitas pertambangan di tempat itu mengganggu dan merusak rumah warga sekitar.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I, Syarifudin Bano usai memimpin rapat dengar pendapat Komisi I bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Gorontalo dan masyarakat Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala di ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 28/11/2022.
“Saya meminta aktivitas tambang pasir di Kecamatan Pulubala ditutup. Apapun bentuk aktivitas di tempat itu, sifatnya ilegal dan itu melanggar hukum. Karena sesuai penyampaian DLH, tambang pasir itu tidak memiliki izin,” tegas Syarifudin.
Selain itu, kata Syarifudin, aktivitas pertambangan pasir tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah dan berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai.
“Kami meminta agar pemerintah desa setempat menindaklanjuti kembali surat BWS (Balai Wilayah Sungai) yang telah meminta agar menghentikan pertambangan tersebut,” terang Syarifudin.
“Jikalau tidak digubris oleh para penambang, maka pasti proses hukum akan dilakukan oleh pihak Polres Gorontalo,” sambung Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini.
Politisi Demokrat ini menyampaikan, ia tidak hendak mengganggu atau melarang objek mata pencaharian masyarakat. Akan tetapi pihaknya akan berupaya membicarakan hal tersebut dengan pemerintah daerah untuk meminta agar mereka dilokalisasi ke tempat yang layak melakukan penambangan pasir.
“Kita akan mencoba membangun komunikasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan lokalisasi bagi mereka, agar warga tidak merasa terganggu,” tandas Aleg tiga periode ini.
Penulis : Thoger
I don’t think the title of your enticle matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the enticle. https://accounts.binance.com/en/register-person?ref=P9L9FQKY