Kontras.id, (Gorontalo) – Sambil memandang kedepan, Katrin Panju berkata, ia tidak pernah membayangkan bagaimana menghidupi 2 anaknya nanti. Padahal semua berjalan normal selama ia menjadi kariyawan di Perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh.
Kondisi ini di akibat oleh segelintir orang, yang membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo memberhentikan sementara perusahaan, bahkan akan menjabut izin perusahaan.
Imbas dari polemik itu, ada 1.200 lebih karyawan yang tidak tau harus bekerja apa, seperti yang dialami Katrin, perempuan yang berumur 54 tahun. Di usianya yang sudah tua itu, ia dipaksa memainkan 2 peran dalam keluarga kecilnya, peran sebagai ibu rumah tangga dan juga sebagai kepala rumah tangga. Derita lain yang harus ia pikul jauh sebelum polemik di perusahaan tempat ia bekerja terjadi.
Kerja keras dan banting tulang tanpa suami menjadi makanan sehari-hari Katrin. Wapaupun upah yang di dapatakan tidak sampai Upah Minimum Provinsi (UMP) namun ia merasa cukup untuk membiayayi kedua anakanya.
Namun sudah 10 hari terakhir kartin merasahkan pilu yang begitu dalam, setelah perusahaan mengumumkan tidak ada aktifitas yang terjadi di perusahaan.
“Saat ini perusahan tutup pak, saya sudah 10 hari tidak kerja, sementara biaya anak saya sekolah tidak tau mau cari dari mana lagi,” ungkap Katrin, Minggu 6/11/2022.
Katrin sudah bekerja di perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh selama delapan tahun, biaya hidupnya kurang lebih 8 tahun berasal dari ia bekerja perusahaan ini.
“Kadang saya merasa tulang-tulang saya sudah tidak ada pak, tidak ada pekerjaan lain sementara anak saya saat ini sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kabupaten Goronralo Utara, belum lagi biaya sehari-hari kami,” keluh Katrin.
“Gaji kami diperusahaan itu selama 6 hari kerja, jika memenuhi target ada sekitar 800 ribu pak, itu sudah cukup untuk membiayayi kehidupan kami,” lanjutnya.
Terakhir Kartin berharap pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, agar tidak mencabut izin PT. Tri Jaya Tangguh
“Ada banyak pekerja distu pak, mungkin ada juga yang hidupnya sama dengan saya atau lebih parah lagi dari saya, jadi kami memohon jangan berhentikan perusahaan ini pak bupati.” Tutup Kartin.
Sebelumnya ada 16 karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT. Tri Jaya Tangguh, melakukan aksi di gedung Kantor Bupati Gorontalo, dengan membawa beberapa poin tuntutan.
Diantaranya, meminta kepada pemerintah daerah untuk menutup sementara perusahaan karena adanya anggota buruh di PHK secara sepihak. Dan tuntutan berikut permintaan pencopotan izin operasional perusahaan.
Penulis Khalid Moomin