Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait wacana pemerintah pusat untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano mendesak agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengeluarkan surat resmi.
Syaripudin mengatakan, pernyataan pembatalan yang dilontarkan Kemenpan RB harus ditindaklanjuti dengan pencabutan surat yang pernah dikeluarkan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Atas nama Pimpinan Komisi I DPRD, saya meminta agar Kemenpan RB menindaklanjutinya dengan mengeluarkan aturan pengganti terkait surat tersebut. Jadi jangan hanya lewat pidato,” kata Syaripudin, Senin 20/09/2022.
Syaripudin menegaskan, permintaan surat susulan pembatalan karena sampai saat ini surat yang sebelumnya diterbitkan oleh Kemenpan RB dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 masih menjadi pegangan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Jika benar wacana ini, maka harus ada surat susulan. Kalau tidak, daerah-daerah di Indonesia tidak akan bisa mengambil kebijakan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK),” jelas Syaripudin.
Kata Syarifudin, salah satu contoh daerah adalah Kabupaten Gorontalo. Jumlah kebutuhan pegawai pembantu pelayanan sebanyak 12 ribu pegawai, sementara jumlah Aparat Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer Yanga ada hanya berjumlah 6 ribu orang.
“Artinya, dengan jumlah seperti itu daerah masih sangat kekurangan jumlah pegawai. Lantas bagaimana jika wacana pemerintah benar-benar ditindaklanjuti,” ucap Syaripudin.
Ia berharap, apa yang menjadi masukan dan permintaan DPRD Kabupaten Gorontalo dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat terutama Kemenpan RB.
“Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Masyarakat menunggu, terlebih mereka yang masih berstatus sebagai tenaga honorer,” tandas Syaripudin.
Penulis Thoger