Kontras.id, (Gorontalo) – Tindaklanjuti aduan warga Desa Motinelo, Kecamatan Tabongo, Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Motinelo, Adam U. Thalib, Selasa 20/09/2022.
Raoat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase.
“Jadi setelah kita dengar pendapat saat rapat tadi, ternyata ini hanya ada mis komunikasi saja, walaupun ada permasalahan lain yang sempat terungkap tadi,” ungkap Syam.
Syam mengatakan, untuk permasalahan yang terjadi di Desa Motinelo tersebut sudah mendapat titik terang.
“Jadi jika suratnya sudah lengkap maka kades wajib menindak lanjuti, jika ada berkas yang belum lengkap tolong dilengkapi saja, jadi insah allah ini akan cepat selesai,” ungkap Syam.
“Jadi kami di DPRD pun menta pihak kecamatan yang tuntaskan pemasalahan ini, dan tentu tidak ada alasan lagi pemerintah desa untuk tidak menandatangani surat itu, serta BPD harus mengawal ini.” Tutup Syam.
Penulis Khalid Moomin