Kontras.id, (Gorontalo) – Polres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana hibah pembentukan Kabupaten Panipi.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya kepada awak media, Senin 15/08/2022. Dadang menjelaskan, dana dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 100 juta tersebut diperuntukkan untuk operasional calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Panipi.
Kata Dadang, laporan masyarakat telah masuk di Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gorontalo. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Benar, ada laporan itu (dugaan korupsi). Komite Pembentukan DOB Kabupaten Panipi yang dilaporkan,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya.
Lebih lanjut Dadang membeberkan, pada tahap penyelidikan, dari 5 orang yang masuk pada struktur komite pembentukan DOB kabupaten Panipi, baru 3 orang yang bersedia memenuhi permintaan pengambilan keterangan.
“Ketiga orang itu Ketua Komisi Pembentukan berinisial YM, Sekretaris YP, dan Bendahara S. Masih ada dua orang lagi,” terang Dadang.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, terdapat dugaan penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai peruntukkan operasional.
“Kami saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman. Artinya semua masih dalam proses penyelidikan, jika ada perkembangan akan kami buka untuk publik,” tutup Dadang.
Diketahui Ketua Komite Pembentukan DOB Kabupaten Panipi merupakan salah satu kader partai politik di Gorontalo.
Media ini telah berupaya meminta keterangan Ketua Komite Pembentukan DOB Panipi. Namun tidak ada komentar.
Penulis Khalid Moomin