Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo memparipurnakan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, Jumat 12/08/2022.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menyampaikan, pelaksanaan paripurna KUA PPAS Tahun 2023 telah melalui tahapan pembahasan dan kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sebelum disetujui dan diparipurnakan hari ini, dokumen KUA PPAS 2023 ini telah dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD bersama TAPD,” ucap Syam saat memimpin rapat paripurna.
“Pada saat pembahasan terjadi perdebatan panjang antar Banggar dan TAPD. Namun perdebatan itu tidak lain agar dokumen APBD 2023 benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan sesuai RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” sambung Syam.
Syam mengatakan, KUA PPAS yang telah disepakati tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dokumen Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.
“Seluruh yang telah disepakati pada pembahasan, nantinya akan dirumuskan lagi oleh pemerintah daerah. Tentunya kami DPRD tinggal menunggu pengajuan RKA-nya,” pungkas Syam.
Di tempat yang sama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah serius melakukan pembahasan KUA PPAS tersebut.
“Saya selaku pemerintah daerah, mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah serius membahas KUA PPAS 2023. Semoga pembahasan yang alot dan kesepakatan bersama ini, dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Gorontalo,” harap Nelson.
Penulis Thoger