Kontras.id, (Gorontalo) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 resmi diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 18/07/2022.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase dan dihadiri Anggota DPRD, Bupati Gorontalo dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Dalam rapat tersebut, pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo menyampaikan beberapa catatan strategis kepada pemerintah daerah (Pemda). Merespon catatan DPRD, pemerintah menyambut baik masukan tersebut.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerja anggota DPRD yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 selama 60 hari kerja.
“Alhamdulillah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, 60 hari. Dan hari ini sudah mampu diselesaikan,” ujar Nelson.
Nelson meyakini, apa yang telah dibuat Tim Banggar DPRD Kabupaten Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara formal maupun administratif sudah terpenuhi.
“Beberapa temuan tim banggar, pemerintah sudah melakukan pertemuan rencana aksi dan secara keseluruhan sudah diterima oleh bapak ibu anggota dewan yang terhormat. Atas nama pemerintah, kami mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerja DPRD,” tutur Nelson.
Penulis : Thoger