Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Fraksi Demokrat-Hanura, DPRD Kabupaten Gorontalo, Suawandi Musa meminta pihak PT. Tri Jaya Tangguh untuk tidak membohongi keluarga dan buruh yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
Suwandi mengatakan, biasanya pasca insiden kecelakaan seperti ini pasti bakal keluar janji manis dan iming-iming dari perusahaan. Mereka akan bersumpah bertanggungjawab memberikan jaminan namun pada akhirnya tidak akan terealisasi.
“Kami ingatkan kepada pihak perusahaan, jangan bohongi para buruh,” tegas Suwandi, Senin 29/11/2021.
Suwandi menilai, terjadinya kecelakaan buruh dikarenakan pola kerja di pabrik PT. Tri Jaya Tangguh benar-benar tidak menjalankan standar kesehatan dan keselamatan kerja atau K3. Padahal menurut Suawandi, K3 sangat penting untuk meningkatkan produktifitas kerja agar karyawan bekerja dengan aman dantentram.
“Kami Komisi III DPRD sudah melihat video kecelakaan yang menimpa salah seorang buruh itu berulang kali. Sangat jelas dalam video tersebut perusahaan tidak mengawasi pekerjaan dengan baik, buktinya buruh tidak menggunakan alat pelindung diri (APD),” ujar Suwandi.
Suwandi mengatakan, tujuan K3 dalam perusahaan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja. K3 dapat melindungi para pekerja dari bahaya yang terjadi selama proses bekerja.
“kami menilai perusahaan tidak menyediakan APD untuk karyawan, dan itu bisa dilihat dari vidio kecelakaan itu,” ucap Suwandi.
Suwandi juga mempertanyakan perlindungan perusahaan terhadap karyawan ketika ketika mengalami kecelakaan kerja. Seperti edukasi cara kerja sesuai standar keselamatan, persiapan alat kerja yang sesuai standar melalui pengujian.
“Yang menjadi pertanyaan kami bagaimana perlindungan perusahaan untuk mengantisipasi ketika terjadi kecelakaan kerja, apakah ada atau tidak?” tanya Suwandi.
Tak hanya itu, Aleg Dapil Telaga Cs ini juga menyentil soal jaminan para buruh dalam bekerja. Sebab menurut Suwandi, seluruh jaminan buruh baik pekerja lepas, kontrak, atau tetap menjadi tanggungjawab perusahaan.
“Buruh wajib tahu ini, perusahaan harus menenuhi jaminan kematian, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Korban yang mengalami patah tulang seperti sekarang ini, perusahaan menjamin dia dengan bentuk diberi modal usaha. karena korban mengalami cacat fungsi,” terang Suwandi.
“Jika perusahaan tidak mendaftarkan buruh pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka itu artinya perusahaan tidak mematuhi perintah Undang-Undang. Aturan pun jelas, jika tidak dipatuhi maka pemerintah bisa melakukan pencabutan ijin usaha atau sanksi administrasi,” tandas Suwandi.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau