Kontras.id (Pohuwato) – Diduga melakukan tindakan asusila, seorang guru besar aliran Tarekat Naqsyah Bandiyah dilaporkan ke polisi, Kamis (13/05/2021). Peristiwa ini terjadi di kecamatan Paguat, kabupaten Pohuwato pada bulan Februari.
Informasi yang dihimpun Kontras.id, guru besar asal Palu itu berinisial MB (48), dimana yang menjadi korban yakni seorang wanita WM (30).
“Ya benar, untuk sementara, laporannya sedang kami tindaklanjuti dan periksa. Kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapolsek Paguat, Iptu Yunus Mi’raji, SH.
Tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 13 Februari 2021. Dari pengakuan korban, saat itu ia bersama dua orang sahabatnya diundang makan oleh pelaku di sebuah yayasan milik pelaku.
“Saat itu kami dipanggil oleh MB dan ditawarkan makan siang bersama, setelah itu diajak ngobrol,” kata Korban, WM.
“Beberapa saat kemudian, pelaku menyuruh kedua teman saya pergi berbelanja ke warung untuk membeli sabun mandi, dan saat itu pula pelaku mengatakan bahwa saya cinta padamu dan rindu padamu. Saya akan rebut engkau suamimu,” urai WM.
Pelaku pun mulai melakukan tindakan tidak menyenangkan. Bahkan pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tak senonoh.
Melihat pelaku semakin brutal, korban kemudian bergegas keluar ruangan dan meninggalkan pelaku.
Atas kejadian itu, suami korban dan korban merasa keberatan, dan meminta pihak kepolisian untuk memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penulis : Hitler Simanungkalit