Example floating
Example floating
DaerahPeristiwaPolitik

Tak Puas Hasil Sidang Komisi, Cakades Mootilango Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

×

Tak Puas Hasil Sidang Komisi, Cakades Mootilango Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Gorontalo
Foto : Puluhan warga Desa Mootilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo saat mendatangi Kantor Bupati Gorontalo, Jumat (16/04/2021),(foto Thoger).

Kontras.id, (Gorontalo) – Puluhan warga Desa Mootilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo kembali mendatangi Kantor Bupati Gorontalo, Jumat 16/04/2021.

Puluhan warga tersebut diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Astri Tuna di ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.

Kepada awak media Astri menjelaskan, kedatangan warga Mootilango dalam rangka melaporkan ketidak puasan mereka terhadap hasil putusan sidang Komisi Pemilihan Kepala Desa yang mendiskualifikasi Calon Kepala Desa terpilih nomor urut 05 Mohamad Jupri Badudin.

“Kami sudah menyampaikan kepada mereka bahwa, ketika pembuktian yang mereka sampaikan tidak terakomodir disaat pelaksanaan sidang komisi pemilihan, maka langkah berikutnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terang Astri.

“Alhamdulillah mereka mengaku sedikit merasa puas dengan penjelasan kami, dan mereka akan melakukan gugatan melalui PTUN,” tandas Astri.

Baca Juga : Tak Terima Putusan Komisi Pilkades, Masyarakat Mootilango Seruduk Rudis Bupati Gorontalo

Ditempat yang sama, Ketua Tim Pemenangan Cakades terpilih, Fraitno Arifin Mantida mengaku tidak puas dengan hasil putusan komisi pemilihan. Pasalnya menurut Fraitno, keputusan tersebut tidak sesuai aturan karena tidak mempertimbangkan barang bukti maupun kesaksian saksi pihak terlapor.

“Langkah terakhir kami adalah PTUN, seperti saran dari Asisten l. Secepatnya kami akan mengajukan gugatan ke PTUN,” tandas Fraitno.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600