Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Devisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Riko Paramata mengukap alasan kenapa Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih, Desa Mootilango, Kecamatan Tibawa, nomor urut 05 Mohamad Jupri Badudin didiskualifikasi oleh komisi pemilihan (KP).
Kata Riko, Cakades nomor urut 05 Mohamad Jupri Badudin tebukti melakukan money politik (politik uang) pada perhelatan Pilkades serentak 24 Maraet 2021 kemarin.
“Cakades 05 terbukti money politik, serta menjanjikan para pemilih untuk mendapatkan uang 12 juta rupiah dari calon. Yang melakukan adalah tim pelaksana kampanye yang terdaftar,” ungkap Riko, Jumat 16/04/2021.
“Keputusan komisi pemilihan berdasarkan kesaksian para saksi di dalam persidangan dan alat bukti yang ada. Semua komisioner aklamasi, putuskan Cakades terpilih Desa Motilango didikualifikasi,” tegas Riko.
Baca Juga : Tak Terima Putusan Komisi Pilkades, Masyarakat Mootilango Seruduk Rudis Bupati Gorontalo
Riko meminta para Cakades yang tidak puas atas putusan komisi pemilihan untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, karena fakta putusan belum diserahkan oleh komisi pemilihan kepada para pihak. Salinan putusan akan diserahkan kepada para pihak, 3 hari setelah dibacakan.
“Sebaikanya baca dulu fakata putusan, lalu kemudian silahkan membuat tanggapan,” imbuh Riko.
Saat dimintai tanggapan terkait langkah Cakades terpilih Desa Mootilango yang berencana akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait hasil putusan tersebut, Riko mangaku sangat memahami adanya keberatan dari berbagai pihak.
Baca Juga : Tak Puas Hasil Sidang Komisi, Cakades Mootilango Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
“Diposisi apapun, baik terhadap pihak yang didiskualifikasi maupun laporannya ditolak rata-rata tetap keberatan. Kami mengetahui demikian konsekuensinya. Tapi pada dasarnya, putusan KP berdasarkan fakta dalam pesidangan dan alat bukti,” terang Riko.
Riko menjelaskan, sebagai negara hukum keputusan komisi pemilhan masih bisa diuji di lembaga peradilan. Pihaknya mempersilahkan para pihak yang masih keberatan untuk menempuh upaya hukum lainnya.
“KP mempersilahkan untuk itu. Kami melihat itu sebagai bentuk ketaatan kita pada hukum yang berlaku di negara ini,” tandas Riko.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau