Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Sekda Kabgor : ASN Pemkab Gorontalo Wajib Melaporkan LHKASN

×

Sekda Kabgor : ASN Pemkab Gorontalo Wajib Melaporkan LHKASN

Sebarkan artikel ini
Ir. Hadijah U Tayeb
Foto : Sekda Kabupaten Gorontalo, Ir. Hadijah U Tayeb saat membuka sosialisai tata cara pegisian LHKASN, di Omart Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru, Rabu (10/03/2021),(foto Riri/Humas).

Kontras.id (Gorontalo) – Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo meminta, para Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipi Negara (LHKASN) ke Inspektorat.

Hal ini ditegaskan Sekda saat membuka sosialisasi tata cara pengisian LHKASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2021 yang berlangsung di Omart Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru 10/03/21.

“Pada awalnya itu hanya jajaran eselon dua yang wajib mengisi. Namun telah ditegaskan kembali oleh Mempan, bahwa seluruh jajaran ASN baik itu Eselon III, IV, Fungsional dan tenaga kontrak wajib mengisi LHKASN,” ungkap Sekda.

Oleh karena itu kata Hadijah, jajaran inspektorat melaksanakan sosialisasi. Dengan harapan, seluruh OPD mengutus peserta untuk bisa memahami tata cara pengiasan dan akan menindaklanjuti di masing-masing OPD.

“Sehingga kita bisa melakukan sesuai instruksi dari Kemenpan dalam hal pelaporan LHKASN,” kata Hadijah.

Sementara itu Kepala Inspektur Kabupaten Gorontalo, Hen Restu menjelaskan, dalam rangka pembangunan integrasi Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi , seluruh ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Oleh sebab itu Hen mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menetapkan peraturan Bupati Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020 tentang pelaporan LHKASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

“Jumlah yang wajib lapor LHKASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebanyak 5.206 ASN. Setelah dikurangi 87 ASN, wajib LHKPN dengan rincian 5.109 ASN, PNS dan ASN PPPK,” jelas Hen.

Hen menambahkan, peserta sosialisasi terdiri dari para administrator unit kerja seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebanyak 60 orang.

“Para Admin ini nantinya bertugas memberikan sosialisasi terkait kewajiban LHKASN, dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKASN kepada para ADN wajib lapor di unit kerja masing – masing,” tandas Hen.

Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600