Example floating
Example floating
DaerahPilkadaPolitik

Soal Gugatan ke PTUN, Kuasa Hukum RADG : Kami Mempersoalkan Proses Bukan Hasil

×

Soal Gugatan ke PTUN, Kuasa Hukum RADG : Kami Mempersoalkan Proses Bukan Hasil

Sebarkan artikel ini
Gunawan S.H.,
Foto : Kuasa hukum Paslon RADG, Gunawan S.H.,(foto Istimewa).

Kontras.id (Gorontalo) – Gunawan S.H., selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Rustam Akili dan Dicky Gobel (RADG) mengungkapkan, gugatan mereka ke Pengadilan Tata Uasah Negara (PTUN) terkait proses pelaksanaan bukan hasil Pilkada.

“Kita menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), artinya kita tidak mempersoalkan hasil,” terang Gunawan kepada Kontras.id via whatsapp, Senin 22/02/2021.

“Yang kita ajukan gugatan ke PTUN adalah proses, salah satunya terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” sambung Gunawan.

Kedua kata Guanawan, soal penetapan pasangan calon terpilih oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo. Ia menegaskan, bahwa dalam aturan Plt tidak bisa menerbitkan atau mengeluarkan surat penetapan.

“Kalau ada ketua KPU, dalam hal ini Rasid Patamani sudah memiliki Surat Keputusan (SK) lantas siapa yang mengelautkan SK tersebut. Sebab Yang kita ketahui bersama, bahwa Ketua KPU RI juga masih Plt,” tutur Gunawan.

Menurut Gunawan, pengesahan oleh Plt Ketua KPU secara hukum tidak sah dan melanggar sebagai pejabat Tata Usaha Negara.

“Karena dalam Undang-Undang penyelengara dalam hal ini Pilkada, harusnya Ketua KPU yangg depinitif. Jadi itu sebagian kecil yang menjadi sebuah obyek sengketa,” tandas Gunawan.

Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600